
Global Cyber News.Com. -29 Juli 2026 – Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2026 menjadi salah satu regulasi yang paling banyak menarik perhatian kalangan akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, hingga masyarakat luas.
Menjawab tingginya perhatian tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk: “PERMA NO. 2 TAHUN 2026: APAKAH INDONESIA SEDANG MEMULAI ERA BARU PEMIDANAAN TERORISME?”
Webinar yang dilaksanakan pada Rabu, 29 Juli 2026, pukul 14.00–16.00 WIB melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia yang terdiri atas dosen, mahasiswa, advokat, hakim, jaksa, penyidik, aparatur pemerintah, serta pemerhati hukum pidana dan keamanan nasional.
Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. JAMIL, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa dinamika kejahatan terorisme saat ini telah berubah secara fundamental sehingga membutuhkan respons hukum yang semakin adaptif.
“Perkembangan kejahatan terorisme terus mengalami perubahan yang sangat cepat. Jika dahulu aksi teror lebih banyak diwujudkan melalui serangan fisik dan penggunaan senjata, kini ancaman tersebut berkembang menjadi jaringan yang semakin kompleks, memanfaatkan teknologi digital, pendanaan lintas negara, propaganda media sosial, hingga pola rekrutmen yang sulit dideteksi.
Perubahan tersebut menuntut sistem hukum pidana Indonesia untuk terus beradaptasi agar mampu memberikan perlindungan yang efektif bagi masyarakat sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan hak asasi manusia,” tegas M. Jamil.
Menurutnya, perubahan karakter kejahatan terorisme tidak hanya menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi pembentuk kebijakan, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sistem hukum nasional yang mampu mengantisipasi perkembangan ancaman di masa depan.
Sebagai narasumber utama, Dr. FRANKY ARIYADI., S.E., S.H., M.M., selaku Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang, menyampaikan kajian komprehensif mengenai substansi PERMA Nomor 2 Tahun 2026, implikasinya terhadap praktik peradilan pidana, serta bagaimana regulasi tersebut dapat memengaruhi arah penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme di Indonesia.
Diskusi berlangsung secara dinamis dengan berbagai pertanyaan kritis dari peserta mengenai batasan penerapan PERMA, perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum terorisme, perkembangan pembuktian digital, hingga tantangan hakim dalam mengadili perkara terorisme yang semakin kompleks.
Webinar ini juga menjadi ruang akademik untuk mengkaji secara objektif apakah lahirnya PERMA Nomor 2 Tahun 2026 benar-benar menandai dimulainya paradigma baru dalam sistem pemidanaan terorisme di Indonesia atau justru merupakan penyempurnaan terhadap mekanisme hukum yang telah berlaku sebelumnya.
Direktur Mimbar Hukum Indonesia menegaskan bahwa diskusi ilmiah semacam ini sangat penting agar setiap perubahan regulasi tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi juga dikaji dari perspektif akademik, praktik peradilan, perlindungan hak asasi manusia, serta kepentingan menjaga keamanan nasional.
Melalui penyelenggaraan webinar nasional ini, Mimbar Hukum Indonesia kembali menunjukkan komitmennya sebagai salah satu pusat edukasi hukum nasional yang secara konsisten menghadirkan forum ilmiah untuk membahas isu-isu hukum aktual, strategis, dan relevan dengan perkembangan masyarakat Indonesia.
Di tengah semakin kompleksnya ancaman kejahatan modern, edukasi hukum yang berbasis kajian akademik diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong lahirnya kebijakan hukum yang adaptif, berkeadilan, dan tetap berlandaskan prinsip negara hukum.
Webinar nasional ini mendapat apresiasi positif dari para peserta karena menghadirkan pembahasan yang aktual, mendalam, dan relevan terhadap perkembangan hukum pidana Indonesia, khususnya mengenai arah baru penanganan tindak pidana terorisme pasca diterbitkannya PERMA Nomor 2 Tahun 2026.
Tentang Mimbar Hukum Indonesia (MHI)
Mimbar Hukum Indonesia merupakan lembaga edukasi hukum nasional yang secara konsisten menyelenggarakan webinar, pelatihan, seminar, dan forum ilmiah bersama akademisi, praktisi, aparat penegak hukum, serta berbagai institusi pendidikan tinggi guna meningkatkan literasi hukum masyarakat Indonesia.
Mimbar Hukum Indonesia berdiri sejak 1 September 2023. Sampai saat ini sudah sukses menyelenggarakan Webinar Nasional Hukum dan Pelatihan Hukum dengan total lebih dari 300 agenda Nasional.
Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan agenda lainnya yang tidak kalah menarik. Pada hari Kamis, 6 Agustus 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Barang Rusak, Konsumen Disalahkan? Benarkah Hukum Masih Berpihak Kepada Rakyat” dengan Narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M. (Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang).
Pada hari Sabtu-Minggu, 8-9 Agustus 2026 akan selenggarakan Pelatihan Jurnalis Hukum bergelar Non akademik Certified Professional Indonesian Legal Journalist (CPILJ) Batch 1. Kegiatan akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Bagi masyarakat atau peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau Narahubung / WhatsApp Admin: 081776666123. (*)
Red








