
Global Cyber News.Com. -Mewakili Wali Kota Binjai, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Binjai, Drs. Eka Edi Saputra, M.M., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Dalam Rangka Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kota Binjai Tahun 2026 yang berlangsung di Aula BKPSDM dan Aula Pemerintah Kota Binjai, Rabu (5/8).
Kegiatan yang diikuti 82 peserta dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Binjai ini menghadirkan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, S.Sos., M.SP., serta Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Mori Yana Gultom, sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Eka Edi Saputra menyampaikan apresiasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Binjai yang terus berdedikasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tengah berbagai tantangan.
Ia menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan pendampingan tersebut bukan untuk mencari kesalahan ataupun menimbulkan rasa takut, melainkan menjadi sarana pembelajaran bersama guna memperbaiki berbagai kekurangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah agar pelayanan publik di Kota Binjai semakin baik, cepat, mudah, dan terhindar dari prosedur yang lambat maupun berbelit-belit,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan pelayanan publik tidak hanya diukur dari kelengkapan administrasi maupun tingginya nilai yang diperoleh dalam penilaian. Lebih dari itu, ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah ketika masyarakat merasa puas atas pelayanan yang diterima, memperoleh kemudahan dalam mengurus keperluan, serta mendapatkan pelayanan yang ramah dan profesional.
Eka Edi Saputra turut mengimbau seluruh ASN agar terus menjaga semangat melayani, memperkuat kolaborasi antarperangkat daerah, serta terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menjelaskan bahwa penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan menggunakan instrumen baku yang telah disusun oleh Ombudsman Republik Indonesia. Hasil penilaian nantinya diklasifikasikan ke dalam kategori tertentu, seperti kategori tinggi maupun sedang, sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
Ia menjelaskan, apabila pada tahun 2025 lokus penilaian hanya mencakup Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan RSUD, maka pada tahun 2026 cakupan penilaian diperluas dengan melibatkan lebih banyak instansi untuk memetakan potensi maladministrasi secara lebih komprehensif.
Selain itu, Herdensi menyampaikan bahwa sejak 2025, penilaian tidak lagi hanya berfokus pada aspek kepatuhan terhadap standar pelayanan, tetapi juga mengukur tingkat kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan melalui wawancara langsung dengan penerima layanan di berbagai sektor, seperti kesehatan, pendidikan, layanan sosial, hingga program bantuan pemerintah.
Menurutnya, hasil penilaian dan opini Ombudsman menjadi catatan strategis yang harus ditindaklanjuti oleh setiap pemerintah daerah sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan publik. Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila menemukan dugaan maladministrasi atau pelayanan yang tidak sesuai standar.
“Kami berharap seluruh pimpinan OPD dapat bersikap kooperatif selama proses penilaian Ombudsman, sehingga upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dapat berjalan optimal,” ujar Herdensi.
Red








