spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeUncategorisedPemko Binjai Paparkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik dalam Monev KI Sumut 2026*

Related Posts

Featured Artist

Pemko Binjai Paparkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik dalam Monev KI Sumut 2026*

Global Cyber News.Com. -Pemerintah Kota Binjai menegaskan komitmennya dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik. Komitmen tersebut disampaikan dalam presentasi Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Kota Binjai dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.

Presentasi berlangsung secara daring di ruang Binjai Command Center, Kamis (13/8), dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Binjai, M. Ikhsan Siregar, S.H., M.H.

Hadir pula secara daring sebagai penilai presentasi, Ketua Divisi Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dr. Cut Alma Nuraflah, M.A.

Kegiatan yang rutin diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara tersebut bertujuan mengukur sejauh mana pelaksanaan keterbukaan informasi publik di kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Presentasi ini merupakan tahapan lanjutan setelah pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang dilaksanakan pada 6-20 Juli 2026. Kabupaten/kota yang memperoleh nilai total pengisian SAQ di atas 60 poin berhak mengikuti tahapan presentasi dalam Monev Keterbukaan Informasi.

Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Kominfo Kota Binjai, M. Ikhsan Siregar, menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang telah memberikan kesempatan kepada Pemko Binjai untuk mengikuti tahapan presentasi tersebut. “Kehadiran kami di sini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Binjai dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kota Binjai,” ujarnya.

Ikhsan menjelaskan, Pemko Binjai terus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Pelayanan informasi dapat diakses melalui berbagai saluran, baik secara daring melalui situs Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Binjai, melalui pos, maupun dengan datang langsung.

Menurutnya, Pemko Binjai juga telah memiliki landasan hukum dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, yakni Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

Peraturan tersebut juga memuat struktur organisasi Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Kota Binjai beserta surat keputusan pengelolanya.

Dalam upaya mendukung visi Pemerintah Kota Binjai, yakni “Maju, Berbudaya, dan Berkelanjutan”, Pemko Binjai dalam beberapa tahun terakhir juga telah mengembangkan sejumlah aplikasi untuk memudahkan penyediaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Berbagai layanan tersebut terangkum dalam Binjai Satu Aplikasi, yang dapat diunduh melalui Google Play Store. Di dalamnya terdapat sejumlah aplikasi unggulan, antara lain Sibuser, Cek PBB, e-Perizinan, JDIH, dan BNN. Selain melalui situs PPID Kota Binjai, Pemko Binjai juga menyediakan portal Desa Cantik atau Desa Cinta Statistik

. Portal tersebut merupakan bagian dari program yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan data statistik di tingkat desa/kelurahan sehingga perencanaan pembangunan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

Di akhir pemaparannya, Sekda Kota Binjai kembali menegaskan komitmen Pemko Binjai untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik serta memberikan akses informasi yang mudah dan transparan bagi masyarakat.

Turut hadir Sekretaris Dinas Kominfo Binjai Hendra Januar, S.Sos., Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Fajar Muflikh Lubis, S.IP. MAP., dan Katim Pengelolaan Informasi Publik Fifi Handayani, S.Kom.

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts