
Global Cyber News.Com. -(Tamiang Layang) – Konflik Agraria di Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah Kabupaten Barito Timur dan pemerintah pusat.
Pasalnya, konflik sengketa lahan antara PT. MUTU dan pihak Yupelis dan keluarga masuk pada babak mediasi keempat Jumat (7/8/2026)yang ditangani oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Barito Timur.
Pada mediasi keempat tampak hadir utusan dari Kepala Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, Dr. Wawan Hari Purwanto, Phd.
Kehadiran Wawan bukan saja ujuk – ujuk namun karena ada pengaduan warga langsung ke Kantor Staf Presiden sebelum diadakannya mediasi, bahkan menurut informasi yang diterima oleh media online Patraindonesia.com dan TRIBRATA TV Media Global Cyber News.Com juga Wawan dan rombongan dari Jakarta meninjau langsung kelapangan, melihat secara langsung objek yang disengketakan, termasuk berfoto dilokasi.
Menurut Kantan Ringga Maja selaku keluarga Yupelis dikediamannya di Ampah didampingi keluarga, Kamis (20/8/2026) bahwa pihaknya telah berkirim surat ke Polres Bartim, Polres Barsel, dan Polres Barut.
” Ya kami selaku pihak keluarga telah berkirim surat pemberitahuan kepada pihak Polres Bartim, Polres Barsel, dan Polres Barut, yang isi pemberitahuan tersebut bahwa kami akan melakukan pemortalan dan penutupan aktivitas dijalan PT. MUTU ” terang Kantan.
Dijelasnya lagi kenapa pihaknya juga menyampaikan pemberitahuan kepada Polres Barut karena disana di Desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara tanah mereka juga digarap oleh PT. MUTU tanpa adanya pemberitahuan atau ganti rugi kepada pihaknya.
Menurutnya, untuk waktu dan tempat pemortalan masih menunggu kesepakatan keluarga, apa masuk wilayah Bartim, Barsel, dan atau Barut.
” Terkait waktu dan tempat pemortalan kami lagi merumuskannya dengan keluarga dulu ” ujarnya.
Diharapkan dengan sudah ditinjaunya ke lapangan oleh Kepala Kantor Staf Presiden Republik Indonesia persoalan lahan antara PT. MUTU dan warga segera selesai (Abd)
Red








