
Global Cyber News.Com. -Muara Teweh, 27 Agustus 2026 – Polres Barito Utara menangani secara serius perkara tindak pidana perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di wilayah Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dalam perkara tersebut, penyidik Polres Barito Utara menetapkan seorang pria berinisial AD (56) sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Negara Lintas Kaltim, Desa Jambu, RT 001/RW 000, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan dan wawancara oleh dokter spesialis kejiwaan. Dalam pemeriksaan tersebut, korban mengungkapkan mengalami trauma berat hingga depresi.
Korban kemudian berani menceritakan kepada dokter spesialis kejiwaan dan pelapor bahwa dirinya pernah mengalami dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya sebanyak dua kali.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, pelapor berinisial ST (53) merasa keberatan dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Barito Utara untuk mendapatkan penanganan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Barito Utara melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Dalam proses pemeriksaan, tersangka AD mengakui telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak tirinya.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar baju daster dan satu lembar celana dalam. Selain itu, seorang saksi berinisial ISL (52)telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa Polres Barito Utara berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dan menangani setiap laporan kekerasan seksual secara profesional.
“Polres Barito Utara berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menindaklanjuti setiap laporan terkait tindak pidana kekerasan seksual secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Novendra.
Polres Barito Utara menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan tindak pidana seksual di wilayah hukum Polres Barito Utara.(Abd)
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan.
Global Cyber News Com
Muara Teweh, 27 Agustus 2026 – Polres Barito Utara menangani secara serius perkara tindak pidana perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di wilayah Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dalam perkara tersebut, penyidik Polres Barito Utara menetapkan seorang pria berinisial AD (56) sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Negara Lintas Kaltim, Desa Jambu, RT 001/RW 000, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan dan wawancara oleh dokter spesialis kejiwaan. Dalam pemeriksaan tersebut, korban mengungkapkan mengalami trauma berat hingga depresi.
Korban kemudian berani menceritakan kepada dokter spesialis kejiwaan dan pelapor bahwa dirinya pernah mengalami dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya sebanyak dua kali.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, pelapor berinisial ST (53) merasa keberatan dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Barito Utara untuk mendapatkan penanganan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Barito Utara melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Dalam proses pemeriksaan, tersangka AD mengakui telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak tirinya.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar baju daster dan satu lembar celana dalam. Selain itu, seorang saksi berinisial ISL (52)telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa Polres Barito Utara berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dan menangani setiap laporan kekerasan seksual secara profesional.
“Polres Barito Utara berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menindaklanjuti setiap laporan terkait tindak pidana kekerasan seksual secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Novendra.
Polres Barito Utara menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan tindak pidana seksual di wilayah hukum Polres Barito Utara.(Abd)
Red








