
Global Cyber News.Com. -Pemerintah Kota Binjai mendukung upaya percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Sumatera Utara. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf.
Wali Kota Binjai Drs. Amir Hamzah, M.AP., hadir langsung dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8) tersebut. Turut hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Binjai, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Binjai, serta Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Binjai.
Penandatanganan tersebut melibatkan sembilan kabupaten/kota secara langsung, sementara pemerintah daerah lainnya di Sumatera Utara mengikuti kegiatan secara virtual.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam sambutannya menekankan pentingnya komitmen dan kepastian hukum untuk menjaga amanah para pewakif. Menurutnya, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, Kanwil BPN, Kementerian Agama, dan BWI memiliki tanggung jawab dalam memastikan aset wakaf terlindungi.

Bobby mengatakan, negara harus hadir untuk memfasilitasi percepatan penyelesaian legalitas dan administrasi tanah wakaf. Kepastian hukum diperlukan agar tanah yang telah diwakafkan tidak hilang atau dikuasai oleh pihak lain.
Dengan legalitas yang jelas, lanjutnya, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan amal jariah para pewakif. Ia berharap penandatanganan MoU tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian legalitas tanah wakaf di Sumatera Utara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin mengatakan, penandatanganan MoU menjadi landasan bagi para pihak untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf.
Menurutnya, percepatan sertifikasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan.
“Perlu saya sampaikan juga kepada Bapak/Ibu sekalian, ada 14.683 bidang lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf,” ujar Muhibuddin.
Ia menargetkan jumlah tanah wakaf yang telah bersertifikat dapat terus ditingkatkan melalui kerja sama seluruh pihak. “Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” katanya.
Dukungan Pemko Binjai dalam program tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus memastikan keberadaannya dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Red








