spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeUncategorisedMenakar Kedaulatan Ulayat: Refleksi di Balik Sanksi Adat di Sebabi

Related Posts

Featured Artist



Menakar Kedaulatan Ulayat: Refleksi di Balik Sanksi Adat di Sebabi

Oleh: Ramni Riyadi
Kepala Biro Global Cyber News di Kabupaten Barito Selatan provinsi Kalimantan Tengah.

Global Cyber News.Com. -Jumat, 25 September 2026
Jumat  25.  September   2026.  Ruang publik kembali ramai membicarakan persoalan pertanahan dan keberadaan hukum adat di Kalimantan Tengah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah sengketa lahan seluas sekitar 1.607 hektare di kawasan Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang melibatkan masyarakat adat dengan pihak korporasi perkebunan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).

Sorotan tajam mengarah pada keputusan lembaga adat melalui Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai yang menjatuhkan sanksi dan denda adat, termasuk denda terkait pelanggaran ketentuan Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894 atas persoalan yang berakar dari dinamika Koperasi Huas Sebabi, dengan akumulasi nilai denda dan tuntutan penyelesaian yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Angka tersebut tentu bukan angka kecil. Namun, sebagai seorang jurnalis, angka sebesar apa pun tidak seharusnya langsung dijadikan dasar untuk menghakimi salah satu pihak. Setiap keputusan, baik yang lahir dari mekanisme kerapatan adat maupun proses peradilan negara, perlu ditempatkan dalam konteks, dasar hukum, kewenangan, serta fakta lapangan yang dapat diverifikasi.

Di sinilah pentingnya melihat persoalan Sebabi bukan semata-mata sebagai pertentangan hitam-putih antara masyarakat adat dan korporasi. Persoalan agraria hampir selalu memiliki sejarah panjang sejak era pembukaan lahan pada dekade 1990-an, termasuk mengenai status tanah ulayat, kejelasan pola kemitraan plasma, hingga hubungan timbal balik antara masyarakat dan dunia usaha.

Tanah Bukan Sekadar Persoalan Ekonomi

Bagi masyarakat adat, tanah mempunyai makna yang jauh lebih luas daripada sekadar nilai ekonominya. Tanah adalah ruang hidup, sumber penghidupan, identitas sosial, sekaligus bagian dari sejarah dan hubungan batin masyarakat dengan leluhur.

Karena itu, ketika muncul perselisihan mengenai penguasaan atau pemanfaatan tanah yang diklaim sebagai wilayah adat, persoalannya tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif birokratis semata.

Namun sebaliknya, keberadaan lembaga dan hukum adat juga perlu ditempatkan dalam koridor penegakan hukum yang bijak. Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat merupakan bagian dari kehidupan konstitusional Indonesia, tetapi penerapannya tetap membutuhkan kejelasan mengenai subjek hukum, alas hak, proses persidangan adat yang transparan, serta sinkronisasi dengan mekanisme penyelesaian sengketa nasional.

Menghormati hukum adat bukan berarti mengabaikan hukum negara. Begitu pula menjalankan investasi berdasarkan perizinan resmi bukan berarti mengesampingkan hak-hak masyarakat lokal yang secara hukum wajib diperhatikan dan dipenuhi.

Keduanya harus bermuara pada satu titik: kepastian hukum yang berkeadilan.

Sanksi Adat, Gugatan Perdata, dan Kepastian Hukum

Peristiwa di Sebabi juga membuka diskursus yang lebih luas mengenai bagaimana instrumen adat, seperti keputusan Mantir Basara Hai, dan jalur hukum formal, seperti gugatan perdata di pengadilan, berjalan dalam merespons konflik agraria.

Masyarakat membutuhkan kepastian. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum untuk berinvestasi. Pemerintah daerah memerlukan stabilitas. Sementara masyarakat adat menuntut keadilan atas hak-hak ulayat yang mereka perjuangkan.

Oleh karena itu, setiap keputusan atau sanksi adat yang lahir perlu dibaca secara objektif. Publik berhak mengetahui dasar penerapan pasal-pasal adat, termasuk rujukan pada Hukum Adat Tumbang Anoi, siapa para subjek hukumnya, bagaimana proses persidangan berlangsung, serta sejauh mana keputusan tersebut ditempatkan dalam koridor hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Transparansi semacam ini justru dapat memperkuat marwah dan wibawa lembaga adat itu sendiri di tengah sistem hukum nasional.

Investasi dan Tanggung Jawab Sosial

Kalimantan Tengah memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Sektor perkebunan dan investasi memegang peranan penting bagi roda ekonomi daerah. Namun, ukuran keberhasilan pembangunan tidak boleh hanya direduksi menjadi angka produksi dan nilai investasi semata.

Ada substansi lain yang sama pentingnya: sejauh mana masyarakat di sekitar wilayah operasional memperoleh manfaat pembangunan, bagaimana hak dan pola kemitraan plasma dijalankan secara transparan, serta bagaimana perlindungan lingkungan hidup benar-benar diterapkan.

Ketika komunikasi dan komitmen kemitraan tidak berjalan dengan baik dalam waktu yang panjang, akumulasi kekecewaan dapat berkembang menjadi konflik sosial yang semakin sulit diredam.

Karena itu, perusahaan, masyarakat, dan pemerintah memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan bahwa setiap persoalan dapat dibicarakan berdasarkan data, dokumen, dan mekanisme penyelesaian yang jelas.

Menjaga Marwah Adat, Menegakkan Kepastian Hukum

Peristiwa di Sebabi hendaknya menjadi momentum reflektif bagi semua pihak—masyarakat adat, pemerintah, dan korporasi—untuk mengedepankan ruang dialog yang bermartabat.

Hukum adat dan hukum positif negara bukanlah dua entitas yang harus saling meniadakan. Keduanya dapat ditempatkan dalam hubungan yang saling menghormati sepanjang dilandasi iktikad baik, pembuktian yang dapat diverifikasi, keterbukaan, serta penghormatan terhadap hak masing-masing pihak.

Sebagai insan pers, kami memandang bahwa narasi di ruang publik harus dikawal dengan data yang akurat agar tidak terjebak pada informasi yang simpang siur atau kesimpulan yang belum teruji.

Pers sebagai Jembatan Informasi

Sebagai Kepala Biro Global Cyber News di Kabupaten Barito Selatan bersama Abdullah, Koordinator Se-Kalimantan Global Cyber News, kami memandang bahwa pers mempunyai tanggung jawab moral untuk menghadirkan informasi yang faktual, berimbang, dan menyejukkan suasana.

Global Cyber News berkomitmen menjalankan fungsi jurnalistik dengan berpedoman pada kode etik, melakukan verifikasi terhadap data lapangan, memberikan ruang klarifikasi yang adil bagi semua pihak, serta membedakan secara tegas antara fakta peristiwa, keterangan narasumber, dan opini penulis.

Tulisan ini murni merupakan refleksi dan opini pribadi penulis, bukan produk putusan pengadilan, dan tidak mewakili posisi hukum pihak-pihak yang sedang bersengketa.

Kita boleh berbeda pandangan tentang rumitnya penyelesaian konflik agraria. Namun, satu prinsip harus tetap dijaga: masyarakat berhak atas keadilan, dunia usaha berhak atas kepastian, dan negara berkewajiban menghadirkan kemaslahatan bersama.

Dari Barito Selatan, Kalimantan Tengah, kami percaya bahwa menjaga marwah adat dan menegakkan kepastian hukum dapat berjalan berdampingan apabila kejujuran, keterbukaan, dan keadilan dikedepankan.

Ramni Riyadi
Kepala Biro Global Cyber News di Kabupaten Barito Selatan

Bersama Abdullah
Koordinator Se-Kalimantan Global Cyber News

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts