
Ar
Oleh: Ramni Riyadi
Kepala Biro Global Cyber News di Kabupaten Barito Selatan
Sebagai seorang jurnalis yang bertugas di daerah, saya sering geleng-geleng kepala membaca berbagai berita nasional akhir-akhir ini. Dunia pemasyarakatan kita kembali menyuguhkan cerita yang kalau difilmkan, mungkin masuk nominasi box office kategori komedi-satir.
Bagaimana tidak? Sebuah peninjauan terhadap fasilitas di salah satu lembaga pemasyarakatan baru-baru ini menyajikan dua pemandangan yang kontras, bagaikan bumi dan langit—atau lebih tepatnya: antara ada dan tiada.
Mari kita bedah secara santai. Bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk melihat fenomena sosial ini dari sudut pandang pers, pengawasan publik, dan akal sehat.
🔍 Babak I: Sidak ala Ombudsman, Menemukan “Klaster Mewah”
Dalam sebuah inspeksi mendadak, tim Ombudsman RI melakukan peninjauan ke sebuah lapas tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Hasil peninjauan tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena ditemukan ruangan dengan fasilitas yang disebut-sebut tidak lazim untuk standar hunian narapidana pada umumnya.
Dalam pemberitaan yang beredar, fasilitas tersebut antara lain berupa pendingin ruangan atau AC, sofa, televisi, kulkas, dan sejumlah fasilitas lainnya.
Bahkan, muncul pula pembahasan mengenai rencana fasilitas penunjang seperti ruang olahraga.
Sontak saja publik bertanya-tanya: bagaimana bisa fasilitas semacam itu berada di lingkungan pemasyarakatan?
Sorotan masyarakat kemudian semakin ramai karena nama sejumlah narapidana terkenal ikut disebut dalam pemberitaan terkait lokasi tersebut. Namun, tentu saja, penyebutan nama seseorang dalam sebuah pemberitaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Fakta mengenai siapa melakukan apa tetap harus dibuktikan melalui data dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Yang menarik justru cara inspeksinya.
Kada bepadah, kada bahabar.
Tidak ada pengumuman panjang. Tidak ada kalender yang ditempel di pintu: “Minggu depan akan ada sidak.”
Tiba-tiba petugas pengawas datang dan melihat langsung kondisi di lapangan.
Di situlah fungsi inspeksi mendadak menjadi penting: melihat keadaan sebagaimana adanya, bukan sebagaimana keadaan setelah dipersiapkan.
💨 Babak II: Giliran Menteri Turun, Kok Jadi “Kosong Melompong”?
Belum reda perhatian publik, giliran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama jajaran kementerian melakukan peninjauan.
Namun, publik kemudian dibuat bertanya-tanya ketika pemberitaan berikutnya menggambarkan kondisi ruangan yang sudah berubah.
Fasilitas yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi pemberitaan disebut sudah tidak berada di tempat.
Sofa? Tidak tampak.
Kulkas? Tidak terlihat.
Sejumlah perabot? Juga tidak berada di lokasi sebagaimana dokumentasi sebelumnya.
Ruangan pun tampak lebih sederhana.
Nah, di sinilah drama babak kedua dimulai.
Bagi masyarakat awam, pertanyaannya sederhana:
Kalau barang-barang itu memang pernah ada, ke mana perginya?
Dan kalau memang barang-barang tersebut dipindahkan, siapa yang memindahkan, kapan dipindahkan, atas dasar apa, dan untuk kepentingan apa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu tidak boleh dijawab dengan prasangka. Justru harus dijawab melalui pemeriksaan, dokumentasi, keterangan para pihak, serta mekanisme pengawasan yang transparan.
Sebab dalam dunia pengawasan, perubahan kondisi lokasi setelah sebuah temuan menjadi perhatian publik tentu layak dijelaskan secara terbuka.
🧭 Sudut Pandang Jurnalis: Antara Data Otentik dan Seni “Menghilang”
Sebagai insan pers yang berpegang pada Undang-Undang Pers dan prinsip keberimbangan, kita tentu menghormati kewenangan pemerintah, Ombudsman, maupun lembaga negara lainnya dalam melakukan pengawasan.
Namun, dari sudut pandang jurnalistik, ada satu pelajaran penting:
Dokumentasi adalah kunci.
Foto, video, catatan pemeriksaan, keterangan saksi, serta data primer yang diperoleh ketika suatu peristiwa berlangsung merupakan bagian penting dari rekam fakta.
Kalau sebuah ruangan hari ini berisi sofa dan kulkas, kemudian beberapa hari berikutnya menjadi kosong, maka pertanyaan jurnalistiknya bukan sekadar, “Kok bisa hilang?”
Pertanyaannya harus lebih lengkap:
Apa yang berubah? Kapan berubah? Siapa yang mengetahui? Apa alasan perubahan tersebut? Dan apakah perubahan itu sesuai prosedur?
Itulah kerja jurnalistik.
Bukan langsung menuduh.
Bukan pula buru-buru membenarkan.
Tetapi bertanya, memeriksa, mengonfirmasi, dan menyandingkan keterangan dari berbagai pihak.
Di sisi lain, langkah kementerian melakukan peninjauan langsung juga dapat dilihat sebagai bagian dari upaya evaluasi dan penertiban.
Yang menjadi harapan publik tentu bukan sekadar ruangan terlihat rapi ketika pejabat datang.
Publik membutuhkan jawaban mengenai mengapa fasilitas yang sebelumnya terdokumentasi bisa berubah, bagaimana pengelolaannya, dan apakah ada pelanggaran terhadap aturan pemasyarakatan.
Karena kalau hanya barangnya yang hilang, tetapi pertanyaannya tetap tinggal, persoalannya belum selesai.
🎭 Antara Sidak dan “Bepadah”
Ada argumen yang mengatakan bahwa sidak sebaiknya tidak dilakukan tanpa pemberitahuan karena pihak yang diperiksa perlu diberi kesempatan untuk mempersiapkan diri.
Namun, di sinilah kita perlu membedakan antara kunjungan resmi dan inspeksi mendadak.
Kalau semuanya diberitahukan jauh-jauh hari, tentu ada risiko kondisi lapangan tidak lagi menggambarkan keadaan sehari-hari.
Bayangkan saja kalau seorang pencuri mendapat surat:
«“Dengan hormat, kami informasikan bahwa pemeriksaan terhadap rumah Anda akan dilakukan Senin depan pukul 09.00.”»
Tentu itu bukan lagi sidak.
Mungkin malah menjadi kesempatan untuk merapikan rumah terlebih dahulu.
Karena itu, perdebatan mengenai sidak sebenarnya bukan semata-mata soal diberitahu atau tidak diberitahu.
Yang jauh lebih penting adalah apa yang ditemukan, bagaimana temuan itu diverifikasi, dan apa tindak lanjutnya.
📝 Catatan Redaksi Global Cyber News
Hukum ibarat jaring laba-laba.
Kadang yang kecil mudah tertangkap, tetapi masyarakat akan bertanya ketika sesuatu yang lebih besar justru tampak mampu melewati celah-celahnya.
Karena itu, pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan harus dilakukan secara konsisten, terbuka, dan tidak bergantung pada siapa yang sedang datang berkunjung.
Jangan sampai transparansi baru muncul ketika kamera menyala.
Jangan sampai ketertiban baru terlihat ketika pejabat datang.
Dan jangan sampai fasilitas yang kemarin terlihat, hari ini tiba-tiba berubah menjadi cerita:
“Entah ke mana perginya.”
Kalau memang ada pelanggaran, proseslah sesuai aturan.
Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada publik.
Sebab dalam negara hukum, keduanya sama-sama membutuhkan satu hal: transparansi.
Semoga ke depan, pengawasan fasilitas negara di seluruh penjuru Nusantara—termasuk di Bumi Batara—semakin terbuka dan profesional.
Tidak perlu trik sulap.
Tidak perlu drama dua babak.
Tidak perlu “ada ketika kamera datang, hilang ketika pejabat tiba”.
Cukup satu hal:
kejujuran dalam menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
Dan untuk kisanak pembaca setia Global Cyber News di Barito Selatan, mari kita diskusikan dengan kepala dingin.
Kalau perlu ditemani kopi pahit.
Sebab membicarakan hukum tanpa kepala dingin bisa membuat kita cepat marah, sementara membicarakan transparansi tanpa data bisa membuat kita tersesat.
Yang kita cari bukan siapa yang salah menurut perasaan.
Yang kita cari adalah apa yang benar menurut fakta.
— Global Cyber News
Mengawal informasi, menjunjung kode etik jurnalistik.(Ramni Riyadi/Red.)










