spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeUncategorisedBPJS Kesehatan Lubuk Pakam Bahas Surat Kontrol dan REHAB 3.0 Bersama Media

Related Posts

Featured Artist

BPJS Kesehatan Lubuk Pakam Bahas Surat Kontrol dan REHAB 3.0 Bersama Media

Global Cyber News.Com. -Lubuk Pakam (29/09/2026) – BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam menyosialisasikan penyesuaian penerbitan surat kontrol dan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB 3.0) kepada media.

Kegiatan tersebut diadaakan dalam diskusi bersama media dalam rangka meningkatkan publikasi dan pemahaman pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dihubungi secara terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Zoni Anwar Tanjung menyampaikan bahwa penyesuaian penerbitan Surat Kontrol merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk memperkuat alur pelayanan peserta, meningkatkan kepastian layanan, serta memastikan proses pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) berjalan sesuai kebutuhan medis peserta.

“Pada dasarnya, surat kontrol ini sebagai tiket agar peserta bisa melanjutkan pengobatan di FKRTL. Jadi, penerbitannya perlu dijadwalkan secara terencana agar perawatan peserta tetap berjalan lancar hingga tuntas,” kata Zoni.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, Surat Kontrol Rawat Jalan diterbitkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang paling sedikit terdiri atas diagnosa, pengobatan dan rencana tindak lanjut pelayanan kesehatan. Surat tersebut berlaku untuk satu kali kunjungan kontrol dan dapat diterbitkan kembali apabila peserta masih membutuhkan kontrol lanjutan sesuai kebutuhan medis.

Sementara itu, surat kontrol pasca rawat inap digunakan apabila pasien masih memerlukan pelayanan rawat jalan setelah menyelesaikan perawatan di rumah sakit. Surat ini diterbitkan oleh DPJP utama yang merawat peserta sebagai bagian dari upaya memastikan transisi pelayanan dari rawat inap menuju rawat jalan berlangsung dengan baik.

Zoni menambahkan, penyesuaian yang dilakukan antara lain penerbitan surat kontrol pada hari yang sama setelah DPJP memberikan permintaan perawatan kembali, pasien datang dan dilayani sesuai tanggal yang tertera di surat kontrol, pasien dapat mengajukan perubahan tanggal kontrol bila berhalangan, serta rumah sakit wajib memastikan surat kontrol tercatat di sistem sesuai pelayanan yang diberikan.

Masa transisi berlangsung sejak 1 September hingga 30 November 2026 sebelum penerapan dan monitoring dilakukan secara lebih optimal.

“Melalui mekanisme tersebut, peserta yang telah mendapatkan keterangan atau permintaan perawatan kembali dari DPJP dapat memperoleh Surat Kontrol pada hari yang sama.

Peserta kemudian datang kembali ke rumah sakit sesuai jadwal yang tercantum dalam Surat Kontrol dan mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medisnya,” kata Zoni.

Dari sisi peserta, penerbitan Surat Kontrol secara elektronik diharapkan memberikan kemudahan dalam memperoleh kepastian jadwal pelayanan.

Informasi jadwal kontrol menjadi lebih jelas, dapat dipantau melalui sistem, serta membantu mengurangi risiko antrean maupun waktu tunggu ketika peserta kembali mendapatkan pelayanan.

Selain sosialisasi surat kontrol, BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam juga memberikan edukasi terkait mekanisme pelunasan tunggakan iuran JKN melalui Program REHAB 3.0.

Program inovatif ini merupakan angin segar sekaligus solusi konkret bagi peserta di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran dengan rentang 4 hingga maksimal 24 bulan.

“Lewat Program REHAB 3.0, kini peserta diberikan kebebasan penuh untuk memilih periode cicilan dengan batas maksimal hingga 12 bulan dan dapat menyetorkan cicilan secara harian, mingguan, maupun bulanan yang disesuaikan dengan kondisi finansial keluarga.

Kemudahan lainnya, minimal cicilan sangat terjangkau mulai dari Rp10.000 per transaksi melalui Virtual Account (VA) khusus harian,” ungkap Zoni.

Peserta bisa memanfaatkan berbagai ragam kanal digital seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan chat WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8 165 165, atau bagi yang lebih menyukai pelayanan tatap muka, dapat mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam secara langsung.

“Proses pendaftaran program REHAB 3.0 sangat mudah dan bisa diakses dari mana saja. Yang perlu diingat, selama masa pencicilan berlangsung, peserta tidak dapat mengakses pelayanan dan melakukan perubahan data sampai tunggakan tersebut lunas,” ujar Zoni.

Ketua PWI Kabupaten Deli Serdang, Lisbon Situmorang yang hadir pada kesempatan tersebut, turut memberikan tanggapan positif terhadap penguatan implementasi surat kontrol yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan.

Menurutnya, penguatan ini mendukung kelancaran proses pelayanan peserta, terutama karena peserta memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut pelayanan yang harus dijalani.
“Yang paling penting bagi masyarakat tentu kepastian.

Setelah mendapatkan pelayanan, kalau memang masih harus kontrol, peserta tahu kapan harus kembali dan ke mana harus mendapatkan pelayanan. Di sisi lain, rumah sakit juga bisa mempersiapkan pelayanan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, jadi surat kontrol ini menguntungkan sebenarnya,” kata Lisbon.

Lisbon berharap penerapan ketentuan tersebut terus disosialisasikan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat. Ia menilai peran media menjadi penting untuk membantu menjembatani informasi mengenai perubahan maupun penyempurnaan mekanisme pelayanan JKN kepada masyarakat.
“

Tinggal bagaimana informasi ini bisa disampaikan kepada masyarakat dengan bahasa yang sederhana. Karena bagi peserta, istilah atau mekanisme dalam pelayanan kesehatan kadang tidak langsung mudah dipahami. Di sinilah media bisa membantu menjelaskan, supaya peserta tahu apa yang harus dilakukan dan tidak ragu ketika membutuhkan pelayanan lanjutan,” ujar Lisbon.

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts