
Global Cyber News.Com. –JAKARTA — Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menuturkan kebijakan kenaikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) menjadi Rp735 triliun dalam APBN 2027 merupakan langkah penting untuk memulihkan ruang fiskal pemerintah daerah yang selama tahun 2026 menghadapi tekanan cukup berat.
Kenaikan TKD sekitar Rp38,1 triliun atau 5,5 persen dibandingkan outlook TKD 2026 sebesar Rp696,9 triliun diharapkan dapat membantu daerah menjaga pembayaran gaji aparatur, operasional pemerintahan, serta kesinambungan pelayanan dasar kepada masyarakat. Peningkatan TKD tersebut diarahkan untuk memastikan pembangunan dan pelayanan publik semakin merata di seluruh pelosok Indonesia.
“Kami mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan alokasi TKD menjadi Rp735 triliun pada 2027. Kenaikan ini memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah daerah yang selama ini menghadapi tekanan fiskal.
Harapannya, daerah memiliki kepastian lebih baik dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur sekaligus menjaga pelayanan publik lebih maksimal,” kata Bamsoet di Jakarta, Kamis (1/10/26).
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, persoalan fiskal daerah perlu dilihat dari kondisi riil masing-masing pemerintah daerah. Sebelumnya, tekanan terhadap APBD membuat sejumlah daerah menghadapi keterbatasan untuk membiayai kebutuhan dasar pemerintahan.
Pemerintah pusat sendiri kini menempatkan belanja pegawai dan operasional minimum sebagai kebutuhan utama, disusul sektor wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Pemerintah berharap alokasi TKD sebesar Rp735 triliun cukup untuk kebutuhan minimal daerah, sementara apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan, evaluasi dan penyesuaian tetap dimungkinkan.
“Kita harus melihat TKD sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan fiskal nasional. Daerah dengan PAD terbatas jangan sampai terjebak dalam situasi ketika sebagian besar anggarannya habis untuk belanja rutin, sementara pembangunan dan pelayanan publik terpaksa dikurangi.
Karena itu, formula pembagian TKD harus didasarkan terhadap kebutuhan riil, kapasitas PAD, jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemahalan, serta karakter geografis masing-masing daerah,” kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini memaparkan, peningkatan TKD perlu dibarengi pembenahan tata kelola APBD.
Tambahan dana akan kehilangan manfaat apabila terserap untuk belanja yang kurang produktif, perjalanan dinas berlebihan, kegiatan seremonial, atau belanja aparatur yang tidak berhubungan dengan peningkatan pelayanan.
Karena itu, kenaikan TKD harus diarahkan untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah, memperbaiki infrastruktur dasar, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta menciptakan aktivitas ekonomi baru.
“Kenaikan TKD harus menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan masyarakat. Ukurannya sederhana, apakah jalan daerah semakin baik, sekolah dan fasilitas kesehatan semakin layak, pelayanan administrasi semakin cepat, ekonomi lokal semakin bergerak, dan masyarakat mendapatkan kesempatan kerja yang lebih luas. Jangan sampai kenaikan AKD tidak diikuti dengan perubahan nyata di lapangan,” kata Bamsoet.
Dosen pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya ini menambahkan, pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat sistem pengawasan agar setiap penggunaan TKD dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi alokasi dan realisasi anggaran juga penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana yang bersumber dari APBN digunakan di daerahnya. Dengan demikian, kenaikan TKD dapat menjadi bagian dari upaya memperkecil kesenjangan fiskal sekaligus memperkuat kualitas otonomi daerah.
“Saya berharap TKD 2027 benar-benar menjadi penyangga fiskal bagi daerah yang memiliki kemampuan keuangan terbatas. Pemerintah pusat perlu terus melakukan evaluasi berdasarkan data, sementara Pemda harus meningkatkan PAD dan memperbaiki efisiensi belanja. Tujuan akhirnya adalah membangun hubungan keuangan pusat dan daerah yang lebih sehat, adil, transparan, dan mampu menjamin pelayanan publik berjalan dengan baik,” pungkas Bamsoet. (*)
Redd










