spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeUncategorisedSudah Dipotong Pajak, Mengapa Harus Lapor?

Related Posts

Featured Artist

Sudah Dipotong Pajak, Mengapa Harus Lapor?


Oleh : Suyamto, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Global Cyber News.Com. -Kewajiban menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax system

Tahun pajak 2025 sudah berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2025 untuk Wajib Pajak yang menggunakan tahun pajaknya mengikuti tahun kalender.

Maka, dengan berakhirnya tahun pajak tersebut tibalah kewajiban bagi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan untuk menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2025.

Dalam artikel ini, kita akan focus membahas kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menjadi kewajiban bagi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana diamanahkan oleh undang undang perpajakan.

Perlu diketahui bahwa saat ini untuk tahun pajak 2025 adalah kali pertama kita akan menggunakan aplikasi baru dalam menyampaikan SPT Tahunan yaitu melalui CORETAX System yang menggantikan sistem yang lama DJP Online, dalam sistem baru ini Wajib Pajak terlebih dahulu harus mengaktifkan akunnya agar terdaftar aktif dalam data base dan mendapatkan kode otorisasi Direktorat Jenderal Pajak diantaranya untuk tanda tangan elektronik sebagai pengganti tanda tangan basah yang selama ini kita gunakan, namun demikian atas sistem yang lama Wajib Pajak masih tetap dipakai khususnya bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan termasuk pembetulannya untuk tahun pajak 2024 kebawah.

Sebagai tambahan informasi bahwa coretax system ini adalah sistem tunggal berbasis WEB yang dapat melayani penuh dalam satu platform untuk melayani semua pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam satu sistem termasuk pemodelan komunikasi antara Wajib pajak dan fiskus dilakukan penuh dengan email bernotifikasi sebagai pengganti komunikasi konvensional.
Sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja, masih harus lapor SPT Tahunan

Wajib Pajak yang hanya mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja pada umumnya pajaknya sudah dipotong oleh pemberi kerja, berdasarkan pemotongan penghasilan tersebut sebenarnya pajaknya sudah dilunasi dan sudah disetorkan kepada negara oleh pemberi kerja.

Selanjutnya mengapa Wajib Pajak tetap harus melakukan pelaporan atas penghasilan tersebut dalam SPT Tahunannya padahal isinya boleh jadi sama terlebih lagi pertanyaan ini justru muncul dari Wajib pajak yang sudah pensiun.

Penjelasan berikut kiranya dapat membantu memahami akan kewajiban ini. Yang pertama kita pahami adalah :

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. (UUD 45);

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan undang undang dengan tidak mendapat imbalan langsung dan digunakaan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat (UU Perpajakan);

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak,objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan (UU Perpajakan).

Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar,lengkap dan jelas serta menandatanganinya. (UU Perpajakan).

Dari urutan ketentuan diatas yang dimulai dari UUD 45 yang dilanjutkan dalam pasal-pasal dalam UU perpajakan dapat dipahami bahwa UU Pajak adalah turunan amanah dari UUD tahun 1945, selaras dengan definisi pajak, secara teknis diatur dalam UU perpajakan sedangkan terkait pelaporan dijelaskan dalam definisi alat administrasi pelaporan beserta keharusan dan kewajiban dalam menyampaikan SPT Tahunan, teknis pelaksanaannya diatur dengan atau berdasrakan peraturan Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Pajak.

Setelah kita pahami struktur regulasi mari kita lihat mengapa Wajib Pajak harus melaporkan kewajibannya dalam SPT Tahunan padahal pajaknya sudah dipotong, kalua kita lihat definisi Surat Pemberitahuan sebagaimana disebut diatas bahwa SPT adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan :

penghitungan dan/atau pembayaran pajak;
objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta;
kewajiban/hutang.

Dengan demikian SPT Tahunan tidak hanya untuk melaporkan pemotongan pajak semata yang akan dihitung dalam SPT Tahunan kita, tetapi SPT Tahunan juga berisi laporan laporan terkait adanya objek pajak atau bukan,harta juga hutang yang terjadi dalam tahun pajak yang bersangkutan sehingga dalam SPT tahunan akan tergambar secara jelas konsep pengahasilan termasuk penghasilan lain, tanggungan keluarga (terkait PTKP), jumlah dan perolehan harta serta hutang (kewajiban) dari Wajib pajak dimaksududan dalam hal Wajib

Pajak hanya memperoleh penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja yang sudah memotong pajaknya maka SPT Wajib Pajak dimaksud tinggal memasukan penghasilan neto serta nilai pemotongan PPh-nya sebagai kredit pajak sehingga SPT-nya akan menjadi NIHIL karena pajak terutang sama besarnya dengan kredit pajak hasil pemotongan pemberi kerja selanjutnya Wajib pajak tinggal memasukan beberapa item yang mungkin diminta oleh system.

Contoh tadi adalah jika Wajib Pajak hanya beroleh penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja, bagaimana Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari berbagai sumber, maka Wajib Pajak harus menghitung ulang semua penghasilannya kemudian membuat perhitungan atas jumlah pajaknya dengan mengingat tiap pemotong pajak hanya akan memotong pajak setelah dikurangi dengan PTKP dan pengurang pajak yang lain sehingga akan menghasilkan penghasilan neto dan kredit pajak kejadian itu kan diulangi oleh pemotong pajak yang lain dengan cara yang sama.

Dalam peraturan perpajakan semua penghasilan ini akan dihitung ulang selanjutnya seluruh kredit pajak tersebut akan digabung sehingga akan menghasilan jumlah PPh secara keseluruhan dikurangi kredit pajak secara keseluruhan juga, hasil akhir penghitungan ini akan menimbulkan pajak Kurang/Lebih Bayar tergantung besarnya total penghasilan dan perolehan kredit pajak dari para pihak.
System perpajakan self assessment

Berdasarakan contoh diatas dengan mengingat sistem perpajakan kita menganut azas self assessment dimana Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung dan membayar pajak serta melaporkannya ke kantor pajak berdasarkan penghitungan Wajib Pajak sendiri sehingga segala sesuatu tentang penghasilan,objek pajak, harta, dan hutang Wajib Pajak yang paling tahu sehingga kejujuran dari Wajib pajak dalam menjalankan sistem self assessment menjadi kunci dari kebenaran SPT.

Pemahaman dasar seperti ini dapat memberikan pemahaman kepada kita dimana sistem perpajakan yang menganut sistem self assessment menghasruskan kita untuk tetap melaporkan perihal kewajiban perpajakan kita termasuk pelaksanaan hak Wajib Pajak dalam SPT Tahunan setiap tahun.

Red

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts