spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeUncategorisedDugaan Kejanggalan Izin Penebangan Kayu di Marapit Kapuas Mamut Mantan Karyawan Buka...

Related Posts

Featured Artist

Dugaan Kejanggalan Izin Penebangan Kayu di Marapit Kapuas Mamut Mantan Karyawan Buka Suara.

KAPUAS TENGAH, Global Cyber News*   -Kapuas  Tengah – Dugaan kejanggalan perizinan aktivitas penebangan kayu di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mencuat ke permukaan. Aktivitas yang diduga beroperasi di area Bansau di Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, kini menjadi sorotan terkait legalitas Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang digunakan.

Kejanggalan ini diungkap langsung oleh Mamut, warga setempat yang mengaku merupakan mantan karyawan di lokasi penebangan tersebut. Dalam wawancara dengan awak media, Sabtu (1/11/2026), Mamut menyoroti adanya indikasi ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan realisasi di lapangan.

“Dugaan saya, ada yang janggal soal perizinan Bansau di lokasi Desa Marapit ini. Saya dulu pernah jadi karyawan di lokasi penebangan tersebut, jadi saya tahu banyak soal dugaan masalah perizinannya,” ungkap Mamut kepada awak media.

Mamut menegaskan, keberaniannya bersuara didasari oleh keprihatinan terhadap indikasi pelanggaran aturan terkait lokasi dan legalitas penebangan yang beroperasi di wilayah desanya. Ia menduga, ada aspek perizinan RKT/HPH yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi dugaan ini, Tim Redaksi Global Cyber News berupaya menerapkan prinsip jurnalistik yang berimbang (cover both sides) dengan melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi kepada berbagai pihak terkait. Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi masih terus diupayakan kepada:

  1. Pihak Manajemen/Operator di area Bansau Marapit;
  2. Pemerintah Desa Marapit;
  3. Pemerintah Kecamatan Kapuas Tengah;
  4. Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah;
  5. Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah Kalimantan Tengah; serta
  6. Instansi terkait lainnya.

Selain melakukan wawancara, awak media juga tengah memverifikasi dan mengumpulkan dokumen pendukung terkait legalitas RKT/HPH yang dimaksud untuk memastikan akurasi informasi.

Catatan Redaksi:
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, berita ini memuat dugaan berdasarkan keterangan awal dari narasumber. Redaksi akan terus melakukan pendalaman investigasi, verifikasi dokumen, dan memberikan hak jawab (right of reply*) secara proporsional kepada pihak-pihak yang disebutkan sebelum menarik kesimpulan akhir.

Masyarakat yang memiliki informasi, data, atau dokumen tambahan terkait aktivitas penebangan kayu di wilayah tersebut, diharapkan dapat menghubungi redaksi Global Cyber News guna melengkapi data investigasi.


Pewarta: Usupriyadi dan Tim

Editor.    : Abdullah , C. JI .  C . LWI .

Redaksi. : Global Cyber News.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts