
Kab Bandung, Globalcybernews.
Dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, damai, nyaman dan kondusif diwilayah Kecamatan Ibun.
Polsek Ibun melaksanakan kring Serse masing-masing Desa dengan mengedepankan sinergitas 3 Pilar Desa dan juga komunikasi serta koordinasi yang baik dengan masyarakat.
Dengan terjalinnya kemitraan bersama masyarakat, Jajaran Kepolisian Sektor Ibun Polresta Bandung telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Curanmor R-2 diwilayah Kacamatan Ibun yang meresahkan masyarakat, Rabu (06/5).
Pelaku yang diamankan sebanyak 2 (dua) orang masing-masing inisial A umur (19 tahun) asal Majalaya dan O umur (18 tahun) asal Ibun.
Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 2 (Dua) unit kendaraan R-2 jenis Yamaha X-Ride milik Abdul Mugni Kp Leuwinanggung Desa Talun Kec Ibun, Yamaha Mio J dan beberapa kendaraan dan TKP lainnya yang saat ini sedang dilakukan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Ibun Polresta Bandung.
Dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan obeng dan kunci letter T untuk membobol sepeda motor tersebut.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Ibun Iptu Carsono menyampaikan,” disaat wabah virus covid-19 sedang melanda, tentunya masyarakat lebih menjaga harta”.
” jika parkir diupayakan ditempat yang terang, gunakan kunci ganda dan selalu berdoa untuk selalu diberikan kesehatan dan keselamatan,” ujar Kapolsek Ibun.
Red.