Global Cyber News | Aceh | CV. Kayama Pelaksana Proyek Penanganan longsoran tebing jalan ruas Gayo Lues – Kutacane yang senilai Rp 3.098.641.000, diminta untuk di panggil oleh Polda Aceh.
Pasalnya, Proyek itu diduga keras berpotensi dengan tindakan korupsi berjamaah, ungkap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi Alas Generasi (GAKAG) Aceh Tenggara, Arafik Beruh,S.HI, Senin,(1/6/2020).
Dia mengatakan, bahwa proyek itu sudah berkali-kali di suara kan oleh Aktivis agar secepatnya untuk diberhentikan, namun sampai dengan saat ini pekerjaan proyek tersebut tetap berjalan tanpa ada memperbaiki kwalitas yang dinilai tidak sesuai dengan teknisi pekerjaan.
Teknisi pekerjaan itu sangat tidak layak untuk kwalitas bronjong sungai Lawe Alas yang kerap terjadi dengan abrasi, tetapi pihak pelaksana malah menggunakan Excavator untuk pengisian material bronjong.
Ironisnya, walau sudah berkali-kali disuarakan dan diminta untuk dihentikan, malah perkerjaan itu tetap berjalan tanpa memperbaiki kwalitas, maka dengan hal itu, kita menduga semua pihak Otoritas berkerjasama lakukan korupsi berjamaah.
Jika memang tidak bekerjasama, kata Arafik, tentu Dinas PUPR Aceh sudah memberhentikan atau sudah perintahkan untuk memperbaiki kwalitas fisik tersebut.
Ini terbilang sangat tabu, maka dari itu kita minta kepada Polda Aceh untuk panggil Direktur CV.Kayama, Kesultanan, PPK dan Pengawas, sebab sudah berkali-kali kita turun kelokasi pekerjaan namun tidak pernah menemui pihak Otoritas, katanya.
Red. Samsuri