Friday, November 22, 2024
HomeRegionalAcehBelanja Pemerintah Aceh Tenggara Diduga Mar'up Dan Tumpang Tindih
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Belanja Pemerintah Aceh Tenggara Diduga Mar’up Dan Tumpang Tindih

Global Cyber News |Aceh | Belanja Pemerintah Aceh Tenggara Tahun anggaran 2019, senilai Rp 7 Miliar diduga mar’up dan tumpang tindih.

Belanja Pemerintah senilai Rp 7 Miliar itu, terpantau oleh DPRK Aceh Tenggara saat melakukan Pansus ke lingkungan Sekda Kab Agara dibeberapa waktu yang lalu.

Pansus Dewan yang dilaksanakan adalah Pansus untuk penilaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara Tahun anggaran 2019 yang digelar sejak 27 April 2020 sampai dengan 13 Juni 2020.

Anggota Tim Pansus II DPRK Aceh Tenggara, Sarlina Wati, memaparkan belanja Pemerintah untuk makan-minum Lingkungan Sekda Kab yang senilai Rp 7.009.162.000 dan Rp 7.019. 412.000 terdapat diduga mar’up dan tumpang-tindih, karena Kabag Umum Sekda Kab tidak dapat menjelaskan belanja daerah tersebut.

Hal itu dipaparkan, Sarlina saat memberikan pandangan umum hasil Tim Pansus II di rapat paripurna DPRK Aceh Tenggara masa sidang II Tahun 2019-2020 tentang penetapan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara Tahun anggaran 2019,Senin malam (15/6/2020).

Kata dia, terdapat diduga mar’up dan tumpang tindih terhadap belanja Pemerintah dilingkungan Sekda Kab Aceh Tenggara, paparnya.

Terkait hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi Alas Generasi (LSM GAKAG), Arafik Beruh, S Hi, menanggapi, pandangan umum Tim Pansus II DPRK Aceh Tenggara terhadap belanja Pemerintah dilingkungan Sekda Kab sangat pantas direkomendasikan oleh DPRK Aceh Tenggara kepada Mendagri dan Gubernur Aceh.

Menurut dia, biaya belanja daerah untuk makan-minum di Sekda Kab sangat aneh bisa terjadi dengan dua kegiatan yang sama, ini sangat pantas di telisik atau direkomendasikan oleh DPRK Aceh Tenggara kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kepolisian dan Kejaksaan.

Walau temuan itu sudah direkomendasikan oleh DPRK Aceh Tenggara kepada Mendagri dan Gubernur Aceh, kata dia, tetapi itu perlu dan sangat pantas ke ranah hukum.

Kita sangat mendorong jika langkah DPRK Aceh Tenggara akan rekomendasikan kepada pihak hukum, jaman gini kok bisa tumpang-tindih kegiatan, katanya, Rabu,(17/6/2020).

Red Samsuri

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts