
Bekasi, Globalcybernews.
Bahaya Laten Komunis (Balatkom) sampai saat ini masih menjadi salah satu perhatian bangsa indonesia. Komunisme merupakan kegiatan terlarang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal tersebut sesuai Dasar Hukum pelarangan setiap kegiatan yang berhubungan dengan komunisme di Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dan itu masih berlaku.
Hari ini Korem 051/Wkt menggelar sosialisasi Balatkom dan radikalisme kepada seluruh Prajurit dan PNS bertempat di aula Wijayakarta Korem 051/Wkt, dengan menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Komandan Korem 051/Wkt Brigjen TNI R. Sidharta Wisnu Graha, S.E., dalam sambutannya menyampaikan, radikalisme merupakan suatu ideologi atau paham yang ingin melakukan perubahan masif pada sistem sosial dan politik dengan menggunakan cara-cara kekerasan atau ekstrim untuk memaksakan digantikan faham mereka.
” Sedangkan bahaya laten komunis, kata Danrem, yakni suatu faham atau isme yang terus-menerus mengancam dengan gerakan bawah tanah, yang setiap saat dapat muncul kepermukaan yang ingin merusak serta mengubah tatanan konsep dan keseluruhan nilai yang ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Danrem.
” Bahaya laten komunis harus menjadi perhatian kita bersama, mengingat komunis gaya baru yang tentunya muncul dengan menyesuaikan perkembangan jaman,” ungkapnya.
Perkembangan teknologi diera globalisasi mempermudah siapa saja untuk mengakses dan menyebarkan informasi dan pemahaman mereka, hal ini harus kita waspadai bersama karena jika tidak cermat dalam memilih dan memilah informasi, maka akan cepat terpengaruh oleh provokasi yang mereka sebarkan.
Lebih lanjut dikatakan, sesuai dengan pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, telah sangat jelas bahwa Pancasila merupakan sesuatu hal yang bersifat final dan tidak boleh diganggu gugat.
Namun saat ini sudah ada upaya-upaya dari beberapa pihak yang berkeinginan untuk mencabut Ketetapan ini.
“Karena itu kita sebagai anak bangsa memiliki kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
(Heri S).