
Global Cyber News | Aceh | Aktivis Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (Gempur) Aceh Tenggara, Pajri Gegoh, meminta agar penanganan laporan warga desa Tuah Mesadhe untuk segera diproses.
Menurut dia, kasus laporan warga desa Tuah Mesadhe Kecamatan Babul Ramah Aceh Tenggara, belum berjalan hingga sampai saat ini, Selasa (23/6/2020).
Semestinya, kata dia, kasus tersebut sudah berjalan atau sudah menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Tim Auditor Inspektorat Aceh Tenggara yang sebagai Aparat Pengawas Intren Pemerintah (APIP) penanganan pemeriksaan dana desa.
Sesuai petikan lansiran salah satu media Suarakitaonline, Kepala Desa Rul Amin diduga melakukan penggelapan dana Badan Usaha Milik Kute (BUMK) Tahun 2017 senilai Rp 160 Juta belum bisa dipertanggung jawabkan dan sudah sampai ke Inspektorat Aceh Tenggara.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu, menambahkan, kasus dugaan penggelapan dana desa tersebut paling tidak sudah berjalan atau sudah di rekomendasikan oleh pihak Tim Auditor yang sesuai dari hasil investigasi dilapangan, katanya.
Kita akan mendorong pihak Inspektorat untuk secepatnya memproses laporan warga Tuah Mesadhe, agar asumsi warga jangan sampai menduga hanya mangkrak di Dinas tersebut, kata Pajri.
Sekretaris Inspektorat Aceh Tenggara, Zeni Supri, mengatakan kasus laporan warga desa Tuah Mesadhe Kecamatan Babul Ramah Aceh Tenggara sudah berjalan.
Kata dia, Tim Auditor Inspektur Pembantu (Irban) III Aceh Tenggara sudah melakukan Investigasi ke lapangan bahkan sudah memanggil pihak pelapor dan telapor, jadi kita lagi menunggu rekomendasi LHP yang lagi diproses, katanya.
Red. Samsuri








