Global Cyber News| Kutacane Aceh Kamis 25/6/2020.
Proyek peningkatan jalan Simpang lawe Desky Muara Situlen batas kota Subussalan tahun 2019 yang menghubungkan jalan Tembus dari Kutacane Aceh Tenggara ke Kota Subussalam, sumberdana APBA OTSUS sebesar Rp 7,510,762.000. Pelaksana Cv.Budi Mulya, sesuai dengan nomor kontrak 01.AC/UPTD V/PUPR/2019. dengan tanggal kontrak 22 juli 2019, diduga menuai korupsi, Dugaan korupsi terhadap proyek peningkatan jalan Propinsi Aceh ini diduga terjadi di sejumlah divisi pekerjaan ,dikerjakan tidak sesuai kontrak seperti pekerjaan divisi 6 pekerjaan berbutir, pekerjaan Base A dan Base B. Hal ini diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga mencapai milyaran rupiah demikian diperoleh informasi media ini di Kutacane kamis 25/6/2020, yang enggan ditulis namanya.
Sumber ini juga menambahkan proyek peningkatan Jln Propinsi Aceh ini kalau pihak Aparat hukum menindak lanjuti bisa bisa menjadi kasus proyek Muara Situlen Gelombang jilid lI ungkapnya.
Ketua LSM GEMPUR Aceh Tenggara Pajri Gegoh menanggapi ada dugaan korupsi dalam pelaksanaan Proyek Muara Situlen Batas Kota Subussalan tahun 2019 ini minta kepada Polda Aceh,Kajati Aceh maupun Tim DPRA untuk menindak lanjuti adanya dugaan potensi kerugian negara akibat pekerjaan yang diduga dikerjakan tidak sesuai kontrak demikian jelas aktivis LSM Aceh Tenggara ini di Kutacane kamis 25/6.
Ketika dikonfirmasi dengan Pajri kepala dinas PUPR Aceh lewat telpon dan pesan WA sampai dengan berita ini dikirim belum ada kompirmasi dari kadis ini, kamis 25/6/2020.
Red. (Kasirin Sekedang ).