Global Cyber News | Aceh | Seorang pemilik Akun Facebook yang diduga telah mencemarkan nama baik lembaga negara, sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak Polres Aceh Tenggara untuk segera memproses hukum pidana.
Pemilik Akun Facebook inisial IR didesak sebelas Ketua LSM, terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat.
Sebelas LSM terdari dari LSM SRDK, LPK, PATROLI HUKUM, GEMPUR, TIPIKOR, KPK-N, TOPAN RI, LP3AD, GEMTA, YAPPER dan GEPMAT menilai status milik pribadi IR dapat diproses hukum.
Menurut mereka, kasus pencemaran nama baik nama lembaga Dewan untuk secepatnya diproses, agar pelaku itu mendapat efek jera dan tidak memandang rendah terhadap nama lembaga negara tersebut.
Kasat Reskrim melalui Kanit Tipiter Polres Aceh Tenggara, Ipda. Herianto Adnar, Senin (29/6/2020) mengatakan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh anggota dewan atas nama Hasanusi Cs, sedang dalam proses.
Kata dia, Polres Aceh Tenggara akan secepatnya memproses laporan anggota dewan itu, tetapi sebelumnya terlebih dahulu masih dalam tahap penyelidikan berupa pemanggilan dari beberapa pihak.
Kita akan panggil beberapa pihak yang terkait dengan comment di status pribadi IR yang menyebutkan, Pidana tak berlaku pada perampok yang berjamaah jadi tak perlu saling ancam dengan dalih pantau sana pantau sini (Pansus) lebih baik berdamai tanda kutip Oke #DPR# dewan perwakilan rampok.
Setelah proses penyelidikan selesai, Polres Aceh Tenggara akan gelar perkara yang mendatangi Ahli bahasa, Ahli Pidana dan Ahli ITE dari Universitas Syeh Kuala atau Malikussaleh Aceh, katanya.
Red. Samsuri