Global Cyber News| MAKASAR – Pengertian lain dalam KBBI, hukum adalah undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Sehingga di pandang perlu bagi seluruh masyarakat untuk memahami hukum.
Sebagai bentuk kepedulian tentang hal itu, YLBHI Keadilan Nusantara Cab. Makasar bekerjasama dengan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan & Anak (TRC PPA) Koordinator wilayah Sulawesi mengadakan penyuluhan hukum tentang PKDRT dan Perlindungan Perempuan & Anak, (04/7/2020).
Bertempat di rumah Ibu Fatma, di Kec. Panakukang, Kab. Makasar, acara dibuka oleh Ketua Umum YLBHI Keadilan Nusantara Adv. Ambo Upe, SH.,MH yang di lanjutkan penyampaian materi tentang Undang – undang bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Ketua YLBHI Cabang Makassar, Adv. Baharuddin, SH.,MH.
Season berikutnya materi tentang undang – undang PKDRT & Perlindungan Anak disampaikan oleh Adv. Ida Hamida, ST., SH, ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan & Anak Korwil Sulawesi Selatan.
Kepada awak media, Adv. Ida Hamida, ST., MH selaku ketua TRC PPA Korwil Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa acara yang dihadiri kurang lebih 40 orang warga Kec. Panakukang itu bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang ke 3 Undang – undang tersebut di atas, terang Ida, sapaan akrab ketua TRC PPA Korwil Sulsel.
“Disampaikan pula oleh Ida tentang keberadaan dan eksistensi YLBHI Keadilan Nusantara & TRCPPA di wilayah Sulawesi Selatan”.
Alhamdulillah peserta yang hadir sangat antusias bertanya dan sangat berterima kasih dengan Penyuluhan Hukum ini, mereka jadi tau bahwa ternyata negara memberikan bantuan hukum secara cuma – cuma bagi warga yang tidak mampu, dan mereka paham akan keberadaan TRCPPA di wilayah Sulawesi Selatan.
Warga yang hadir bersedia untuk memberikan informasi jika suatu saat menemukan kasus menyangkut anak, pungkasnya.
Red.