Saturday, July 5, 2025
HomeDalam NegeriDIT RESNARKOBA POLDA PAPUA BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

DIT RESNARKOBA POLDA PAPUA BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA

Global Cyber News| Jayapura – Pada hari Senin tanggal 06 Juli 2020 pukul 15.00 Wit bertempat di Kampung Work Arso Kota Kabupaten Keerom, telah dilakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja an. Jhon May.

Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 14.10 Wit Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Kampung Work Arso Kota ada salah seorang warga yang memiliki narkotika jenis Ganja.

Pukul 14.20 Wit Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua yang mendapatkan laporan tersebut langsung menuju Kampung Work Arso Kota Kabupaten Keerom untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pukul 15.00 Wit Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua tiba di TKP, kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan Tim berhasil menemukan 20 (dua puluh) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis ganja yang diisi dalam katong plastik hitam.

Selanjutanya Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Papua guna proses lebih lanjut.

Identitas pelaku:

  • Jhon May (20), laki-laki, warga Kampung Banda Distrik Waris Kabupaten Keerom.

Barang bukti yang diamankan:

  • 20 bungkus plastik bening ukuran besar.

Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Papua, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah di tangani oleh Dit Resnarkoba Polda Papua.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar).

(Humas Polda Papua)

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts