Global Cyber News|Jayapura- Pada hari Selasa Tanggal 11 Agustus 2020, bertempat di Kampung Tomerau Distrik Naukenjerai Kabupaten Merauke, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke yg dipimpin oleh Kanit Opsnal Aipda Risal bersama anggota Polsek Onggaya berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan.
Kronologis penangkapan :
Penangkapan pelaku berawal pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 berdasarkan hasil penyelidikan tim di lapangan bahwa terduga pelaku an. Adrianus Amkai alias Nus melarikan diri dan bersembunyi di daerah Tomerau Distrik Naukenjerai.
Sekitar pukul 18.30 wit, tim memperoleh informasi terduga pelaku berada di Kampung Tomerau, kemudian tim bergerak menuju daerah dimaksud.
Sekitar pukul 22.00 wit, tim tiba di Kampung Tomerau Distrik Naukenjerai, yang diduga menjadi tempat persembunyian terduga pelaku.
Tim berkoordinasi dengan Polsek Onggaya yg berada di Distrik Naukenjerai untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 Wit dini hari, tim opsnal dan anggota Mapolsek bergerak menuju lokasi sasaran.
Setelah tim gabungan tiba di lokasi, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian terduga pelaku, setelah dilakukan pemeriksaan, tim mendapati Adrianus Amkai alias Nus sedang tidur di rumah tersebut dan langsung diamankan untuk selanjutnya di bawa ke Mapolres Merauke.
Sekitar pukul 04.00 Wit dini hari, pada saat dalam perjalanan ke Mapolres Merauke tepatnya di daerah Lepro, tiba-tiba pelaku hendak melarikan diri dengan meloncat dari atas motor yang sementara berjalan dan masuk ke hutan melewati daerah lapang, kemudian tim memerintahkan pelaku untuk berhenti sambil melepaskan tembakan sebanyak tiga kali ke udara, namun pelaku tidak mengindahkan sehingga diambil tindakan kepolisian tegas dan terukur untuk menghentikan lari terduga pelaku dengan mengarahkan tembakan pada bagian kaki korban dan tepat mengenai bagian paha sebelah kanan.
Selanjutnya pelaku dilarikan ke RS AL Merauke guna mendapatkan perawatan.
Sekitar jam 05.30 Wit dini hari, setelah selesai mendapat perawatan kemudian pelaku diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Merauke guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologis kejadian:
Kasus pencurian dengan kekerasan terjadi pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 Wit dini hari, tepatnya di Lokalisasi Jalan Yobar Kabupaten Merauke, saksi yang sedang tidur kaget kemudian terbangun karena mendengar suara teriakan, kemudian saksi keluar dari kamar dan melihat korban an. Mujiono sudah dalam keadaan pergelangan tangan terputus, saksi juga melihat korban an. Septiana Retnowati yang sudah terlentang di dalam kamar dengan luka di bagian hidung dan kening.
Melihat kejadian tersebut saksi meminta rekan lainnya untuk membantu korban dan mengevakuasi ke RSUD Merauke.
Identitas pelaku :
- Adrianus Amkai, laki-laki, alamat Kampung Yobar.
Identitas korban :
- Mujiono, Laki-laki (tangan bagian kanan putus)
- Septiana Retnowati, perempuan (kerusakan pada syaraf)
Barang bukti yang di amankan:
- 1 bilah parang
- 2 unit Handphone Android
Langkah-langkah kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP dan Olah TKP, mengevakuasi korban ke RSUD Merauke, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Merauke.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat ini pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Merauke untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun penjara.
Jayapura, 11 Agustus 2020
(Humas Polda Papua)
Red.