Global Cyber News|Medan I Berbagai kalangan masyarakat di Sumut saat ini mempertanyakan adanya penangguhan penahanan terhadap Oknum Anggota DPRD Sumut, KHS dari Fraksi PDI Perjuangan , Kiki Handoko Sembiring,yang diduga dilakukan Polda Sumut terhadap tersangka kasus penganiayaan dua polisi, ditangguhkan penahanannya di Polrestabes Medan.
Bahkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Medan (Unimed) melakukan aksi unjuk rasa di Medan baru-baru ini sebagai bentuk protes terhadap penangguhan penahanan KHS.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol.Martuani Sormin melalui WhatsApp Rabu di Medan, membenarkan bahwa Anggota DPRD Sumut, KHS diberikan penangguhan penahanan karena sakit dan kini sedang dirawat di RS.
Namun Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko membantah adanya informasi penangguhan penahanan KHS, tersangka pelaku penganiayaan dua orang polisi.
Karena, lanjutnya, berkas yang bersangkutan telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. “Berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejari Medan,” tambahnya.
Kapolrestabes Medan tidak bisa berkomentar saat dikatakan bahwa Kapolda Sumut sudah membenarkan adanya penangguhan tersangka, KHS karena sakit dan sedang dirawat di salah satu rumah sakit.
Sementara Ketua DPD Badan Peneliti Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) Provinsi Sumut, Benny Ade Kurnia meminta agar nantinya Polda Sumut benar-benar menegakkan hukum kepada siapapun yang telah melakukan pelanggaran hukum, terlebih kepada mereka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap aparat kepolisian di lingkungan Capitol Medan belum lama ini.
“Karena jika hukum tidak ditegakkan di Sumut dengan sesungguhnya maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi institusi Kepolisian ini,” tambah Benny Ade Kurnia di Medan, Kamis siang (13/8/2020). (pl)
Red. Pandi Lubis