Global Cyber News| Kutacane Aceh ,Senin 17/8/2020.
Penggunaan dana desa tahun 2018 -2019 diduga adanya tumpang tindih dan fiktif terhadap realisasi dana desa Permata Musara kecamtan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara ,
Sejumlah warga masyarakat Desa tersebut meminta kepada Kejari Aceh Tenggara, dapat melakukan penyelidikan terkait penggunaan dan realisasi anggaran Dana desa tahun 2018 dan 2019.
Demikian disampaikan oleh warga masyarakat permata Musara Husin, (50) dan Ardianto serta di dampingi oleh sejumlah masyarakat lainnya kepada Media ini Senin (17/08/20) di Kutacane,” ya kami perwakilan dari masyarakat desa permata Musara kecamtan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara, untuk secepatnya supaya pihak Kejari Aceh Tenggara untuk mengusut tuntas terhadap realisasi dana desa kami, sebab terkait realisasi dana desa kami sudah membuat laporan kekajari agara baru baru ini.
Dari keterangan masyarakat disana adapun sejumlah kegiatan yang adanya dugaan fiktip dan tumpang tindih, yaitu diantaranya kegian proyek rambat beton, yang saat ini kondisinya sudah hancur hancuran padahal proyek tersebut baru dikerjakan pada tahun 2019 artinya, selain mutu dan kualitas proyek tersebut rendah dalam pengerjaan nya diduga ada pengurangan volume pekerjaan.
Selanjutnya Pekerjaan gedung TPA, yang menelan anggaran mencapai sekitar Rp,350.000.000. (tiga ratus lima puluh juta rupiah), kemudian perehapan pipa air bersih dalam laporan keuangan desa mencapai Rp.30 juta rupiah, namun anehnya sampai saat ini masyarakat di sana sangat sulit mendapatkan air bersih, untuk keperluan mandi, cuci kakus. Papar Nara sumber.
Dugaan selanjutnya bahwa oknum kepala desa permata Musara dalam hal setiap penyusunan APBDes, pihak BPK maupun masyarakat paling bawah yaitu tingkat dusun tidak pernah di libatkan malalui Musdus, hal ini masyarakat merasa di kucilkan atau tidak di libatkan.
Kemudian dugaan ketimpangan selanjutnya kata Nara sumber bahwa setiap penarikan dana desa dari salah satu Bank di Kutacane Aceh Tenggara, oknum bendahara langsung memberikan uang tersebut kepada oknum kades, sehingga aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Kejari Kutacane Aceh Tenggara untuk bisa menelisik rekening pribadi oknum kepala desa, sehingga dapat dilihat dari hasil print out rekening Bank tersebut.
Kemudian terkait penggunaan secara transparan bahwa didesa permata Musara kecamtan Leuser tidak pernah di Pampangkan jumlah APBDes di papan informasi sehingga masyarakat sangat sulit Mengetahui tentang program program yang ada di APBDes kute, padahal papan informasi itu sangatlah diharuskan untuk di tempelkan ditempat umum supaya masyarakat dapat melihat besarnya jumlah APBDes kute kami.papar warga kepada media Ini.
Untuk itu kami sebagai masyarakat meminta kepada bapak Bupati Aceh Tenggara H.Raidin Pinim,” untuk secepatnya bisa mengevaluasi kinerja oknum kades desa permata Musara dan memerintahkan kepada camat Leuser untuk bisa memberikan tindakan tegas jika memang oknum kades tersebut ada melakukan pelanggaran terhadap penggunaan dana desa serta penyalah gunaan wewenang, harap mereka.
Terkait adanya laporan masyarakat terhadap penggunaan dana desa didesa permata Musara, Ahyar Ubaidi,” ketika di temui media ini beberapa waktu lalu terkait laporan warga masyarakat ya , hal itu tidak benar, semua realisasi APBDes didesa kami sudah sesuai berjalan dengan aturan UU desa yang berlaku singkatnya.
Red.(Kasirin).