Global Cyber News|Cilegon – Polres Cilegon Unit Reskrim Polsek Pulomerak telah melakukan penangkapan pelaku curanmor, hasil pengembangan dari 2 pelaku penadah yang telah diamankan sebelumnya. Selasa (O1/09/2020)
menurut keterangan Kapolsek Pulo Merak AKP Rifki Seftirian Y S.Ik membenarkan telah mengamankan Pelaku curanmor berinisial D yang di tangkap di daerah anyer ,dimana sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020, Unit Reskrim Pulomerak telah berhasil menangkap dua (2) orang pelaku penadah dari perkara curanmor tersebut
Pada hari Senin Tanggal 31 Agustus 2020 sekitar pukul 13.00 wib, Unit Reskrim Pulomerak mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Anyer dan langsung melakukan pengembangan perkara curanmor merk Honda Revo Nopol : B 6653 CYB, dimana sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020, unit Reskrim Pulomerak telah menangkap 2 orang pelaku penadahan Sdr MH, 32 thn dan Sdr F, 33 thn, dari perkara curanmor tersebut
kami masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, dan masih bergerak mencari barang bukti kendaraan lain yg sudah berpindah tangan dari orang yg membeli langsung dari pelaku
Pada saat penangkapan Unit Reskrim mengamankan barang bukti berupa satu alat congkel pintu dari besi, dan satu kunci kontak sepeda motor”ujarnya
Di tempat terpisah Paur Subag Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan SH membenarkan penangkapan tersebut dan pesan kamtibmas kepada pemilik kendaraan bermotor agar selalu waspada jangan lupa menggunakan kunci ganda pada saat parkir atau meninggalkan kendaraannya,apabila terjadi tindak pidana segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat untuk di tindak lanjuti. (Sgt Hms)
Red.