Global Cyber News|Jayapura – Pada hari Senin tanggal 14 September 2020 Pukul 22.00 WIT, Sat Reskrim Polres Merauke menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kompleks Perumahan Blorep Permai Merauke Papua berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 390 / IX / 2020 / PAPUA/ RES MRKE tentang KDRT yang dilakukan oleh Yermias Rumsowek terhadap istrinya Ismeni Paira Wijayanti hingga mengalami luka bacok disekitar tubuhnya.
Kronologis Kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas Pukul 22.00 WIT, dari keterangan saksi an. Tri Ayu Yulanda Sari (24) mengatakan bahwa saksi yang sedang berada didalam warung miliknya mendengar suara teriakan yang berasal dari korban, lalu korban masuk kedalam warung milik pelapor dalam keadaan sudah berdarah-darah dan diikuti oleh pelaku yang kembali melakukan kekerasan mengunakan alat tajam secara berulang-ulang.
Kemudian pelaku melarikan diri ke luar warung milik saksi, selanjutnya saksi membawa keluar korban dari warung untuk minta pertolongan guna membawa korban ke Rumah Sakit Bunda Pengharapan. Selanjutnya saksi datang ke SPKT Polres Merauke untuk membuat Laporan Polisi guna proses lebih lanjut.
Diketahui usai melakukan kejadian keji tersebut, pelaku langsung menyerahkan diri ke kantor Kepolisian sehingga dimintai keterangan dan menjelaskan bahwa kejadian tersebut dipicu lantaran pelaku menduga istrinya memiliki pria idaman lain, dimana pelaku memiliki foto sang istri dengan laki-laki lain.
Dalam puncaknya waktu kejadian, pelaku menghampiri korban yang tidak jauh dari tempat kerjanya. Ketika mendapati korban, tanpa basa-basi, pelaku mengayunkan parang miliknya hingga mengenai bagian kaki korban, korban kemudian berteriak meminta tolong. Hal itu pula yang membuat pelaku menjadi emosi, hingga akhirnya melukai sang istri dengan parang yang dipegangnya hingga korban berlari ke dalam warung dimana ia bekerja.
Sementara pelaku pergi ke depan warung untuk memastikan apakah pria yang sedang duduk di depan warung tersebut merupakan selingkuhan dari istrinya dan ternyata bukan. Dari sana, pelaku masuk ke warung untuk menemui korban dan kembali melukainya hingga beberapa kali. Diketahui bahwa Pasutri tersebut juga sudah tidak tinggal serumah. Bahkan korban sendiri sudah mengajukan perceraian ke kantor Pengadilan Agama.
Identitas Saksi:
- Tri Ayu Yulanda Sari (24), Perempuan, alamat Perumahan Blorep kelurahan Kamundu Kabupaten Merauke.
Identitas Korban
- Ismeni Paira Wijayanti.
Identitas Pelaku
- Yermias Rumsowek.
Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima Laporan, Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan, Melakukan Olah TKP. Kasus tersebut kini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Merauke.
Jayapura, 16 September 2020
(Humas Polda Papua)
Red.