
Global Cyber News|Medan I MPR dewasa ini berupaya menyerap aspirasi masyarakat dan fokus tentang urgensi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Dulu ketika UUD 45 belum diamenden dan MPR RI masih menjadi lembaga tertinggi negara. maka UUD ’45 menyatakan dalam pasal I ayat I bahwa kedaulatan rakyat ada ditangan rakyat yang dilaksanakan oleh MPR RI. Makanya yang memilih Presiden dan Wakil Presiden adalah MPR dengan memberikan mandat kepada penerimanya yakni Presiden-Wakil Presiden.
Bahkan diakhir jabatannya, Presiden mempertanggungjawabkan mandat itu kepada MPR sebagai rerfrentasi dari kedaulatan seluruh rakyat Indonesia. Setelah diamandemen, MPR itu hanya salah satu lembaga tinggi negara, sama dia dengan DPR, sama dia dengan Presiden, sama-sama lembaga tinggi negara. Dan sudah dicabut haknya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, kecuali PAW. Karena dia tidak berhak lagi memberi mandat. Sebab dia tak lagi melaksanakan refrentasi kedaulatan rakyat Indonesia.
Akhirnya Presiden bekerja tidak dengan ketentuan yang diformulasi ke dalam GBHN, yang mana presiden mengeksekusi berbentuk Pelita ke Pelita , pembangunan 5 tahun. Lalu dengan apa Presiden dan Wakil Presiden bekerja? Mereka bekerja berdasarkan visi dan misinya. Jadi misi dan visi calon Presiden dan Wakil, itulah yang menjadi acuan kerja mereka.
“Lalu kepada siapa mereka (Presiden dan Wakil Presiden) mempertanggung jawabkannya, tidak ada. Karena iu bukannya mandat dari suatu lembaga., itu mereka buat sendiri. Yah mohon maaf, jika mereka bekerja atau tidak mereka, itu juga urusan mereka,” tutur Anggota Komisi III DPR RI, H.R.Muhammad Syafi’I, SH, MHum di Medan, Selasa (15/9/2020).
Menurut Raden Syafi’i yang akrab disapa Romo, jika orang banyak kecewa, Presiden tidak merealisasi janji-janjinya, yah memang dia tidak ada pertanggungjawaban.. Harusnya pertanggungjawabannya, pertanggungjawaban politik dan pertanggungjawaban moral, dimana rakyat tidak memilih lagi. Tapi saat rakyat memilih lagi, itu kan sama artinya rakyat percaya dengan janji-janji yang dia lakukan lima tahun yang lalu.
Lebih jauh dikatakan, bahwa Gubernur yang bekerja dengan misi visinya itu terkadang tidak nyambung dengan visi misi Presiden. Begitu juga dengan Bupati dan walikota, visi misinya tidak nyambung dengan misi visi Gubernur. “Dan akhirnya,apa yang diprogramkan di pemerintahan pusat,bisa nggak nyambung sampai ke daerah,” tandas Politisi Partai Gerindra ini.
TIDAK TERARAH
Ia juga mengakui pada akhirnya rakyat tidak tahu negara ini mau dibawa kemana. Terserah kepada Presiden, Gubernur, Bupati, walikota, bahkan kepala desa. Dampak buruknya, misalnya pertama, kita nggak tahu negara ini mau dibawa kemana, kemudian jika pemimpinnya berganti, jika dia sudah buat pembangunan separuh jalan, penggantinya nggak setuju dengan itu, yah pembangunannya bisa mangkrak.
Misalnya, Presiden Jokowi merencanakan perpindahan ibukota, kalau penggantinya nanti tidak setuju. Karena itu bukannya rencana nasional, cuma rencana presiden. Bisa saja tidak dilanjutkan.
Dalam kondisi ini ternyata membuat para pemikir, para politisi, anggota DPR, MPR, DPD merasa kuatir. Atau mulai berpikir, sebaiknya pedoman itu tetap ada. Tapi nggak mungkin, dalam bentuk GBHN. karena GBHN itu hanya bisa dikeluarkan oleh lembaga yang lebih tinggi dari Presiden.
Lalu apa bentuknya, maka dibuatlah PPHN. Lalu pertanyaannya dimana posisi hukumnya, Kalau hanya dalam UU, ini bisa tidak dilaksanakan Presdien, karena Presiden boleh keluarkan Perpu. Lalu, kalau dalam Tap MPR, juga tidak bisa karena Tap MPR sudah tak jelas lagi.Tidak lagi mengikat seperti dulu. dimana posisinya di atas UU. Namun saat ini posisi sama dengan UU.
Maka disepakati, masuk instrumentnya di UU, sama seperti bunyi instrumen anggaran pendidikan, wajib 20 persen, kan ada di UUD. Baru operasionalnya dalam UU, tapi tidak boleh melenceng dari UUD. Intinya, semua program pembangunan nasional yang dilakukan oleh pemerintah harus membuat PPHN lebih dulu. Acuannya harus PPHN.
Red. Pandi Lubis