Global Cyber News|Banten – Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten Dedy Irsan perihatin dengan kejadian narapidana kasus narkoba yaitu Chai Changpan yang melarikan diri dari Lapas Kelas satu (I) Tanggerang. Dedy berharap kejadian melarikan diri tersebut tidak terulang kembali.
“Lapas harus melakukan evaluasi secara menyeluruh. Terutama sistem keamanan pada Lapas tersebut, baik dari sisi sarana dan prasarana serta bangunan gedung yang digunakan warga binaan.”ucap Dedy Irsan, Kamis 24 September 2020.
Dikatakan Dedy nantinya para petugas harus selalu melakukan monitoring berkala sehingga warga binnaan yang ada di Lapas tetap terjaga dengan baik. Kata Dedy Lapas harus dipastikan benar-benar aman dan tentu tidak ada potensi warga binaan untuk kabur.
“Kami dari Ombudsman meminta agar seluruh pihak (stake holder) tidak saling menyalahkan atas kejadian ini. Akan tetapi harus saling membantu untuk memberikan solusi.”tutur Dedy.
Dedy menyarankan untuk melihat peristiwa kaburnya napi di Lapas kelas 1 Tanggerang tersebut tentu harus menyeluruh dengan cara profesional dan adil. Kata Dedy jangan gara-gara kejadian ini, seolah-olah masyarakat menganggap bahwa Lapas Kelas I di Tanggerang bobrok. Padahal menurut Dedy Lapas di Tanggerang selama ini sudah cukup baik dalam pelayanannya.
Dijelaskan Dedy, belum lama ini, Ombudsman Banten baru saja melakukan kunjungan ke Lapas Kelas I Tanggerang. Berdasarkan hasil pantauan yang dia lihat, kondisi pelayanan publik tersebut cukup baik bahkan binker yang ada lebih dari 15 jenis untuk melatih dan membina warga binaan.
“Kalau standar pelayanan publik sudah sesuai dengan UU Nomor 25 tentang pelayanan publik. Mereka juga memasang papan pengumuman agar dibaca oleh publik”terang Ketua Ombudsman Provinsi Banten.
Masih kata Dedy, pihaknya mendukung upaya inspektorat Jendral Permasyarakatan untuk memeriksa kejadian yang terjadi di Lapas Kelas I Tanggerang. Ombudsman juga meminta seandainya ada dari sipir yang terlibat agar layak dihukum.
“Kalau ada petugas yang terlibat dalam kejadian kaburnya warga binaan, tentu itu sudah selayaknya dihukum sesuai aturan yang berlaku.”tegas Dedy Irsan.
Untuk diketahui, Lapas Kelas I Tanggerang dibangun tahun 1982 dan belum seduai dengan keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Nomor :M.01.PL. 01.01-2003 tentang pola bangunan pelakdana teknis pemasyarakatan.
Red.