Wednesday, July 2, 2025
HomeNasionalKinerja Polsek Gane Barat Dipertanyakan Oleh LBH Sibualamo Terkait Kasus Pencabulan Anak...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Kinerja Polsek Gane Barat Dipertanyakan Oleh LBH Sibualamo Terkait Kasus Pencabulan Anak Dibawa Umur.

Global Cyber News|Kenerja Polsek Gane Barat di pertanyakan Oleh LBH sibualamo Terkait Kasus Pencabulan Anak di bawa Umur yang terjadi di desa Balitata Kecamatan Gane Barat Kab.Halsel laporan terkait tindak asusila itu telah berjalan Kurang Lebih Satu Bulan Tak Kunjung Ada Kejelasan Hukum Sampai Saat Ini.

Kuasa Hukum Korban, Suwarjono Buturu,SH.MH mengatakan kinerja aparat kepolisian Polsek Gane Barat sangat lambat dan di Pertanyakan. Padahal, tindakan terlapor sudah jelas bertentangan dengan hukum.

“Kami ingin segera ada tindakan Tegas dari Polres Halsel atas Kenerja Kapolsek Gane Barat , untuk menanggapi kasus ini.Dengan cepat melakukan pemanggilan pelaku berinisial LT alias Ai dan Segera menahanNya yang juga terlapor ,”

Karna dalam Pasal. 76E dn 82 ayat (1) undang-undang nomor. 35 thn 2014 tntang perubahan atas undang-undang nomor.23 thn 2002 tntang perlindungan anak. Seya selaku kuasa hukum anak korban.sangat memperhatinkan kenerja Kapolsek gane barat.jika kasus ini tidak mengstatuskan pelakunya jadi tersangka.sementara dari hasil penyelidikan sudah mengumpulkan bukti permulaan yg cukup. baik itu keterangan anak korban,hasil visum serta keterangan saksi yang lain.ironisnya Kapolsek gane barat membiarkan pelakunya berkeliaran di desa balitata…kami juga pertanyakan jika Kapolsek gane barat di waktu dekat akan melakukan gelar perkara dgn mengatakan tidak cukup bukti serta status pelakunya tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Terus terang kami prihatin, kasus asusila dan Atau Pencabulan anak dibawa Umur yang yang terjadi di desa Balitata yang sudah ada terlapor belum ditindaklanjuti hingga melakukan penahanan. Padahal, korban asusilanya adalah anak dibawah umur,” tuturnya.

Lebih lanjut Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sibualamo Suwarjono Buturu,SH,MH mempertanyakan kinerja atau kualifikasi internal kepolisian Sektor Polsek Gane Barat mengenai proses penangkapan yang bisa langsung dilakukan penahanan dan atau prosedur penahanan yang harus melalui proses hukum dalam pemeriksaan.

“Dalam peristiwa hukum pencabulan Anak dibawa umur ini, kami rasa sudah memenuhi unsur untuk segera dilakukan penahanan terhadap pelaku atau terlapor,” ungkapnya.

Suwarjono menambahkan, jika pelaku dibiarkan bebas dikhawatirkan akan melarikan diri,Menghilangkan barang bukti dan atau hingga sampai menggagu psikologi keluarga korban bahkan korban itu sendiri.

“Kami berpendapat proses pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pelaku atau terlapor kasus Cabul anak di bawa umur ini dapat mudah dilakukan ketika ada penahanan apalagi ini adalah Lexspesialis tandasnya.

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts