Thursday, July 31, 2025
HomeDalam NegeriPOLRES JAYAWIJAYA AMANKAN TUJUH ORANG PELAKU PERJUDIAN JENIS DADU DI JALAN SUDIRMAN...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

POLRES JAYAWIJAYA AMANKAN TUJUH ORANG PELAKU PERJUDIAN JENIS DADU DI JALAN SUDIRMAN WAMENA

Global Cyber News.Com|Jayapura – Pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 pukul 20.30 Wit bertempat di Jalan Sudirman Wamena Kabupaten Jayawijaya, personil gabungan berhasil mengamankan 7 orang pelaku perjudian jenis dadu. Ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial A (24), KU (34), RJ (29), YJ (25), AP (21), PK (50) dan KW (35).

Kronologis penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 18.00 Wit anggota piket siaga menerima laporan bahwa adanya perjudian di Jalan Sudirman Wamena. Mendapat laporan tersebut, personil gabungan langsung mendatangi tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan para pelaku. Selanjutnya para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Jayawijaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Identitas pelaku:

  1. Andika (A), Laki-laki, 24 tahun, alamat Jalan Sudirman Wamena;
  2. Khoirul Umam (KU), Laki-laki, 34 Tahun, Jalan Bhayangkara Wamena;
  3. Rusdy Jigiblom (RJ), Laki-laki, 29 Tahun, alamat Walani Wamena;
  4. Yeskiel Jikwa (YJ), Laki-laki, 25 Tahun, alamat Jalan Sudirman Wamena;
  5. Asso Pahabol (AP), Laki-laki, 21 Tahun, Jalan Potikelek Wamena;
  6. Pilipus Kogoya (PK), Laki-laki, 50 Tahun, alamat Jalan Sudirman Wamena;
  7. Kharnus Wenda (KW), Laki-laki, 35 Tahun, Jln Yos Sudarso Wamena.

Identitas Saksi-saksi:

  1. Wiliem diel;
  2. Nosay wussay;
  3. Rumiun kogoya;
  4. Kusno;
  5. Warogo kosay;
  6. Obet kosay;
  7. Daniel huby;
  8. Salim.

Barang Bukti yang diamankan:

  1. Uang sebesar Rp 4.213.000,-;
  2. 6 (enam) buah Dadu;
  3. 2 (dua) buah pengalas dadu;
  4. 2 (dua) buah mangkok penutup dadu;
  5. 1 (satu) buah meja dadu;
  6. 2 (dua) buah kursi plastik;
  7. 1 (satu) lembar spanduk yang bertuliskan mata dadu;
  8. 3 (tiga) buah Handphone.

Langkah kepolisian yang dilakukan yakni:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani Satuan Reskrim Polres Jayawijaya.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dan hasil gelar perkara, ketujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Rutan Mapolres Jayawijaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan primer pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP subsider pasal 303 bis ayat (1) ke-(1), (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

 Jayapura, 20 November 2020

(Humas Polda Papua)

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts