
Global Cyber News.Com|-Medan I OJK memiliki komitmen yang tinggi untuk senantiasa menjaga terselenggaranya tata kelola yang baik di OJK dan di industri jasa keuangan, serta bertindak proaktif untuk dapat mencegah dan menghindari perilaku yang koruptif dalam bentuk apapun, termasuk gratifikasi dengan pendekatan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap perilaku memberikan dan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan itu saat menerima penghargaan dari KPK pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020 di Jakarta, Rabu (16/12/2020). Acara tersebut dihadiri Presiden Joko Widodo secara vitual.
Dua penghargaan tersebut adalah sebagai instansi dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik Kategori Kementerian dan Lembaga serta Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik tahun 2020.
Menurut Wimboh Santoso, penghargaan di bidang sistem pengendalian gratifikasi terbaik merupakan yang keempat kali secara berturut-turut diterima OJK sejak tahun 2016. Sedangkan penghargaan untuk pengelolaan LHKPN terbaik merupakan yang ketiga kalinya sejak diterima pada 2017 dan 2018.
“Saya mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan KPK, dan terima kasih atas komitmen Insan OJK dalam menerapkan standar tertinggi terhadap etika dan tingkat integritas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” ucapnya dalam siaran rilisnya.
Lebih jauh Wimboh Santoso menegaskan bahwa Sinergi yang tercipta antara OJK sebagai regulator bersama Industri Jasa Keuangan menjadi aksi nyata kolektif dalam memberantas penyuapan dan korupsi di Indonesia. (pl)
Red. Pandi Lubis









