
Global Cyber News.Com|Jayapura – Pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 pukul 23.30 WIT, bertempat di sepanjang jalan Entrop Distrik Jayapura Selatan kota Jayapura, tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan pelaku penjual Miras Ilegal an. Irfan Badwi (16).
Kronologis penangkapan:
Pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 pukul 23.30 WIT, tim melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran Miras di wilayah Entrop.
Pukul 00.30 WIT, tim melakukan penyelidikan di seputaran Pasar Baru Entrop di lorong kedua dan melihat seorang pria yang sedang masuk kedalam sebuah los Pasar dan mengambil Miras ilegal yang akan di jual di pinggir jalanan Entrop, dan selanjutnya anggota langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti Miras dan melakukan pengembangan terkait penyimpanan barang bukti Miras ilegal lainnya yang disimpan di salah satu rumah milik pelaku.
Selanjutnya Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Identitas pelaku:
- Irfan Badwi (16), Laki-laki, warga Hanyaan Entrop.
Barang Bukti yang diamankan:
- 10 (sepuluh) Botol Whisky Robinson Alias Wiro;
- 10 (sepuluh) Botol Anggur Merah;
- 3 (tiga) Botol Vodka;
- 2 (dua) Botol Bir Hitam.
Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, kini pelaku an. Irfan Badwi (16) yang diketahui masih berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah atas di Kota Jayapura bersama barang bukti miras miliknya berada dalam penanganan satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap aktivitas ilegal yang dilakukannya.
kegiatan ini merupakan salah satu dari sekian banyak kegiatan Kepolisian untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat di Papua, karena minuman keras merupakan salah satu penyebab tingginya angka kriminalitas.
Jayapura, 19 Desember 2020
(Humas Polda Papua)
Red.








