Friday, December 27, 2024
HomeDalam NegeriPOLRES MAMBERAMO TENGAH BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU PENCURIAN DI KANTOR KAS BANK PAPUA...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

POLRES MAMBERAMO TENGAH BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU PENCURIAN DI KANTOR KAS BANK PAPUA CABANG MAMBERAMO TENGAH

Global Cyber News.Com|Jayapura – Pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 pukul 13.00 Wit bertempat di Perempatan Jalan Sanger – SD Percobaan Kota Wamena Kabupaten Jayawijaya, personil gabungan Polres Mamberamo tengah di back up Polres Jayawijaya berhasil mengamankan pelaku pencurian Kantor Kas Bank Papua Cabang Kobakma an. Linus Pagawak.

Kronologis penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 07.10 Wit, 4 personil Reskrim Polres Mamberamo Tengah yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim berangkat dari Kobakma menuju ke Wamena. Pukul 10.00 Wit, personil sampai di Wamena dan langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku saudara Linus Pagawak di sebelah kanan SMK Yasores bangunan yang ditutupi pagar seng.

Pukul 11.30 Wit personil mendapatkan informasi bahwa pelaku akan pergi ke Pirime dengan membawa mobil. Mendengar informasi tersebut Kasat Reskrim langsung berkoordinasi dengan Polres Jayawijaya untuk merencanakan penangkapan terhadap pelaku Linus Pagawak.

Pukul 12.00 Wit personil gabungan berkumpul di daerah jalan Sanger dan menunggu pelaku Linus Pagawak keluar dan akan melakukan perjalanan ke Pirime. Pukul 13.00 Wit personil gabungan berhasil menangkap pelaku di Perempatan Jalan Sanger-SD Percobaan.

Pukul 13.05 Wit personil gabungan melakukan penggeledahan Mobil dan ditemukan uang yang diduga hasil pencurian dari Bank KCP Kobakma, Selanjutnya personil gabungan mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Jayawijaya.

Dari hasil pemeriksaan awal, personil mendapat informasi bahwa ada satu mobil lagi yang di beli dari hasil uang pencurian di Bank Papua. Selanjutnya pada puku 13.50 Wit personil gabungan berhasil memperoleh barang bukti mobil tersebut di Jalan Hom-hom tepatnya di cucian mobil depan Lapas Wamena. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti berupa uang yang diduga akan di bawa ke Pirime.

Pukul 13.46 Wit, Personil Polres Mamberamo Tengah menuju ke kediaman pelaku untuk melakukan pengeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan 1 Buah keranjang berisikan uang tunai.

Untuk diketahui bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Januari 2021 berawal dari saksi an. Darwis Polona yang merupakan cleaning servis Bank Papua berangkat ke Kantor Kas Bank Papua Kobakma untuk mengecas hpnya. Setelah membuka kantor saksi 1 melihat ada plafon yang rusak / terbongkar dan pintu brangkas terbuka, dengan melihat hal tersebut saksi I keluar lalu memberitahukan kepada saksi 2 an. Mapile Elosak yang merupakan salah satu Security Bank Papua, selanjutnya Saksi 1 dan 2 kembali ke kantor Bank Papua untuk memastikan kejadian tersebut, setelah itu kedua saksi mendatangi Polres Mamberamo Tengah guna proses hukum lebih lanjut.

Identitas pelaku:

  • Linus Pagawak alias LP.

Identitas Korban:

  • Kantor Kas Bank Papua Cabang Kobakma.

Identitas Saksi-saksi:

  1. Darwis Polona, Laki-laki, 45 Tahun, Clening Servis, alamat Desa Gwagi;
  2. Mapile Elosak, Laki-laki, 38 Tahun, Security, alamat Desa Moga.

Barang Bukti yang diamankan:

  1. 1 (satu) Buah Gembok,
  2. 1 (satu) Buah Linggis;
  3. 1 (satu) Buah Hardisk yang berisikan rekaman CCTV;
  4. 2 (dua) serpihan Cesing mesin Penghitung;
  5. 1 (satu) buah gaggang pintu yang telah rusak;
  6. 1 (satu) buah mesin penghitung yang telah rusak,
  7. 1(satu) buah CCTV;
  8. Uang pecahan Seratus Ribu Rupiha sebanyak 7.625 Lembar, Uang pecahan Sepuluh Ribu Rupiah sebanyak 1 Lembar;
  9. Uang Pecahan Lima Ribu Rupiah sebanyak 1 Lembar,
  10. Uang Pecahan Dua Ribu Rupiah sebanyak 1 lembar,
  11. 2 (Dua) Unit Mobil jenis Mitsubishi Strada Triton dengan nomor polisi AD 1788 ZS, PA 8408 B,
  12. 1 (satu) Buah Sepatu berwarna coklat,
  13. 1 (satu) Buah Oli Mesin 5 Liter,
  14. 1 (satu) Buah Oli Mesin 1 Liter,
  15. 1 (satu) Buah Oli Mesin Top One 1 Liter,
  16. 1 (satu) Buah Speker Sansui,
  17. 1 (satu) Bilah sangkur,
  18. 1 (satu) buah tas Berwarna coklat,
  19. 1 (satu) buah tas berwarna biru,
  20. 1 (satu) buah noken,
  21. 1 (satu) buah celana Pendek berwarna hijau,
  22. 1 (satu) buah baju rompi berwarna coklat,
  23. 1 (satu) buah tas belanja berwarna hitam,
  24. 4 (Empat) buah Nosel Mobil,
  25. 2 (dua) buah Kacamata, 1 (satu) buah jam tangan bermerek Rolex,
  26. 5 (Lima) buah ring Nosel,
  27. 1 (satu) buah antena radio mobil,
  28. 1 (satu) buah radio Rik mobil,
  29. 1 (satu) buah sarung stir,
  30. 1 (satu) buah cincin emas,
  31. 1 (satu) buah kalung emas,
  32. 1 (satu) buah lem paking mobil,
  33. 1 (satu) buah Hp jenis Vivo,
  34. 1 (satu) buah Hp jenis Nokia.

Langkah kepolisian yang dilakukan yakni:
Menerima laporan, mendatangi TKP, Olah TKP,mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut dalam penanganan Satuan Reskrim Polres Mamberamo Tengah.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Muthofa Kamal, SH mengatakan setelah melakukan penyelidikan selama 1 minggu personil gabungan berhasil mengamankan pelaku di Kota Wamena Kabupaten Jayawijaya bersama dengan barang bukti. Saat ini personil Sat Reskrim Polres Mamberamo tengah masih melakukan pengembangan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut. Dari pencurian tersebut Pelaku berhasil membawa lari uang sebanyak 2,6 miliar.

Barang Bukti yang disimpan oleh pelaku didalam rumahnya sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) selebihnya pelaku membawanya ke Kabupaten Jayawijaya dan dari hasil penyelidikan pelaku telah membeli 2 unit mobil di Wamena pada tanggal 3 Januari 2021 seharga Rp 300.000.000 per unit dan membeli perhiasan berupa kalung dan cincin emas.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3e,4e,5e dan Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Jayapura, 12 Januari 2021

(Humas Polda Papua)

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts