Global Cyber News.Com|Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai membongkar langkah Komnas HAM menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai melanggar aturan.
Menurut Natalius Pigai, tidak ada kewajiban bahkan aturan, jika Komnas HAM wajib melapor ke presiden atas kasus yang ditanganinya.
“Sejak awal Komnas HAM akan bertemu Presiden, hari ini menemui Presiden. UU HAM hanya lapor kasus ke DPR, MA, dan Dewan HAM PBB,” kata Natalius Pigai di Twitter-nya, Kamis (14/1).
Dia menyebutkan, apa yang dilakukan Ahmad Taufan Damanik dkk sudah melanggar kode etik. Bahkan bisa dilaporkan ke Dewan HAM PBB.
“Sudah langgar kode etik Paris Priciple tentang Independensinya. Keluarga atau umat Islam bisa laporkan ke Dewan HAM PBB. Komisioner pasti akan diperiksa,” jelas Natalius Pigai.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan, tidak ada indikasi terjadinya pelanggaran HAM berat terkait insiden penembakan laskar FPl
Hal itu diungkap
Red.