
Global Cyber News.Com|Kutacane|Kamis. 4/3/2021.
Supian Anggota DPRK Aceh Tenggara Komisi A Bidang Pendidikan dari daerah pemilihan II Bambel,Lawe Sumur dan Bukit Tusan Aceh Tenggara yang di Usung Partai Demokrat, mendesak dan mendukung penuh langkah dan upanya proses hukum yang di lakukan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dalam upanya penegakan hukum demi menjaga nama baik lembaga pendidikan, menangani adanya dugaan korupsi di Yayasan UGL Kutacane Aceh Tenggara.demikian di sampaikannya kepada media ini kamis 4/3/2021 di Kutacane.
Supian menjelaskan kalau Yayasan pendidikan Gunung Leuser Aceh Tenggara ini merupakan milik seluruh masyarakat Aceh Tenggara yang di bangun di Atas Kampung pelajar dari wakaf tanah masyarakat Bambel yang tujuannya mencerdaskan Anak negeri Sepakat Segenep tanoh Alas metuah secara khusus dan anak bangsa ini secara umum.
jadi kalau ada oknum oknum siapapun yang melakukan peyelewengan dan korupsi mak
a kita minta kepada pihak kejaksaan Untuk sesius dan sungguh sungguh untuk mengungkapnya karena ini meyangkut lembaga pendidikan guna mencerdaskan anak bangsa tegasnya.
dalam hal ini kita sebagai pemilik negeri ini wajib mendukung langkah kejaksaan untuk mengusut adanya dugaan korupsi di yayasan UGL ini yang diduga dilakukan oleh oknum oknum tertentu untuk memperkanya diri. tegas Supian Dari Partai Demokrat ini.
kita berharap tegasnya agar dapat di usut sampai tuntas siapapun yang ikut bermai dan menggerogoti dana yayasan ini kalau tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
kita tidak mau mendengar lagi di UGL tidak ada upanya proses perkuliahan apalagi gaji Dosen tidak terbayarkan karena kata Supian DPRK Aceh Tenggara Telah meyetujui Anggara milyaran pertahunnya dalam bentuk Hibah kepada UGL. Tandas politisi Demokrat ini.
kasus dugaan korupsi yang sedang di tangani oleh pihak kejaksaan ini menurut keterangan yang di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah. SH. melalui Kasi Pidsus. Edwardo. Seprinnya sudag keluar pada tanggal 22 Februari 2021. lalu dan sejunlah Pengurus sudah dipanggil.
Edwardo menjelaskan. kalau masalah UGL ini sudah lama dilajukan Pulbajet dan Pul Data ya.
ada pun dugaan korupsi yang sedang di tangani saat ini adalah Dana Besasiswa dari Dana Desa tahun 2018 mencapai Rp 1.3 Milyar yang terdiri dari 316 Desa setiap desa telah meyetor sebesar Rp 4.500.000. kepada Pihak Yayasan.
untuk tahun 2019 Pemerintah Aceh Tenggara membatu Yayasan dengan Dana Hibbah sebesar Rp 1.5 Milyar dan tahun 2020 pemda Aceh Tenggara kembali kucurkan dana Hibbah Rp 2.5 Milyar. jadi jumlah dana yang sudah masuk mencapai Rp 4,4 Milyar ini lah yang sedang di proses saat ini jelas Kasi Pudsus Edwardo kepada media ini pekan lalu di kantornya.
Sejumlah Pengulu (kepala Desa) yang berhasil dimintai keterangan beberapa waktu lalu minta tidak ditulis identitasnya menjelaskan kalau dulu sebelum dicairkan dana Beasiswa dari desa itu kami (pengulu) di datangi oleh petugas dari yayasan UGL dengan membawa Kwitansi untuk kami tanda tangani agar dana itu dapat dicairkan dan masuk ke rekening Yayasan sebesar Rp 4.500.000. perdesa. ungkap nya kepada media ini di Kutacane beberapa waktu lalu.
Red. Kasirin Sekedang.