Saturday, March 15, 2025
HomeDalam NegeriKetua DPRD Sumut Harus Evaluasi Ketua Komisi D Yang Melarang Wartawan Meliput...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Ketua DPRD Sumut Harus Evaluasi Ketua Komisi D Yang Melarang Wartawan Meliput RDP

Global Cyber News.Com|-Medan I Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting harus melakukan evaluasi terhadap Ketua Komisi D DPRD Sumut yang melarang wartawan untuk meliput rapat dengar pendapat (RDP) di ruangan Komisi D DPRD Sumut dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumut pada Rabu (3/3/2021).

“Karena hal itu melanggar UU No.40 tahun 1999 tentang pers dan UU No.14 tahun 2008 tentang informasi publik,” tegas Ketua Lembaga Pemantau Pemilu dan Pemerintahan Sumatera Utara (LP3SU) dan Ketua DPD Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Sumut, Benny Ade Kurnia di Medan,Kamis sore,(4/3/2021), terkait adanya pelarangan wartawan meliput RDP di DPRD Sumut.

Menurut Salfimi Umar, jika ada wakil rakyat menolak liputan RDP karena kuatir masalah angka dalam pembahasan,tapi beritanya sudah keluar, itu bukan alasan yang mendasar.

Karena, lanjutnya, kalau masalah angka justru harus dilakukan secara transfaran dan harus terbuka untuk diketahui publik sesuai UU Komisi Informasi Publik. Jadi tidak bisa ditutup-tutupi lagi.

“Kalau ada upaya ditutup-tutupi, hal itu perlu dipertanyakan. Bisa saja terjadi dugaan kongkalingkong angka antara wakil rakyat di Komisi D DPRD Sumut dengan Dinas PSDA Sumut. Juga bisa jadi dugaan anggota dewan meminta bagian terhadap anggaran proyek yang disepakati untuk diloloskan,” ucap Salfimi.

Sementara Ketua DPD BPAN LAI Provinsi Sumut, Benny Ade Kurnia mengatakan, tidak semestinya pelarangan wartawan terjadi di Komisi D DPRD Sumut. Karena hal ini bisa membuat citra dewan semakin rusak di mata publik.

“Cukuplah sudah puluhan anggota dewan Sumut dan Gatot Pujo Nugroho (mantan Gubsu) yang dipenjara terkait kasus suap penetapan APBD Sumut dan lainnya beberapa tahun lalu,” kata Benny seraya berharap larangan meliput terhadap wartawan tidak terulang lagi.

Salfimi Umar juga menyatakan bahwa pejabat Dinas PSDA Sumut bisa menolak jika dewan melakukan pelarangan liputan RDP. Karena hal itu harus diketahui umum. Apalagi masalah angka itu menyangkut pengelolaan anggaran publik yang diamanahkan kepada judikatif/pemerintah dan legislatif (dewan).

“Kita minta Gubsu,Edy Rahmayadi juga memberikan perhatian khusus kepada pejabat OPD/ASN dijajaran Pemprovsu agar tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan bersama dalam anggaran proyek pada APBD Sumut,”tambahnya.

Seperti diketahui Ketua Komisi D DPRD Sumut, Delpin Barus,ST saat RDP dengan Dinas PSDA Sumut memohon maaf dan menyuruh wartawan keluar ruangan.Karena RDP digelar secara tertutup pada Rabu.

Hal itu menimpali ucapan Anggota DPRD Sumut lainnya, Ari Wibowo, SH, yang saat itu meminta izin kepada pimpinan Komisi D dan jika diperbolehkan RDP tersebut dilakukan secara tertutup. Karena diruangan Komisi D masih ada wartawan. (pl)

Red. Pandi Lubis

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts