Saturday, July 5, 2025
HomeDalam NegeriPOLISI BERHASIL AMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA DI KABUPATEN MIMIKA
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

POLISI BERHASIL AMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA DI KABUPATEN MIMIKA

Global Cyber News.Com|Jayapura – Pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021, pukul 14.00 WIT bertempat di Jalan Budi Utomo tepatnya disalah satu jasa pengiriman barang Timika, telah dilakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.

Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas, pukul 11.30 WIT Anggota Opsnal Narkoba Polres Mimika mendapatkan laporan dari warga bahwa paketan di salah satu jasa pengiriman diduga berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis kemudian Tim bergerak dan menunggu pemilik atau yang akan mengambil paketannya.

Pukul 14.00 WIT, saksi an. HJR datang mengambil paket tersebut, kemudian Anggota Opsnal Narkoba Polres Mimika yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Mimika mengamankan saksi. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan bahwa paket tersebut milik pelaku an. Muhammad Alvick (23).

Pukul 15.30 WIT personil mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Delima SP 2 Timika kemudian Anggota Opsnal Narkoba berhasil mengamankan pelaku. Saat ini pelaku serta barang bukti di Mapolres Mimika untuk di proses hukum lebih lanjut.

Identitas pelaku:

  • Muhammad Alvick, Laki-laki, Umur 23 tahun, alamat Jalan Seriti Jalur 7 SP 4
    Timika Kabupaten Mimika.

Barang bukti yang diamankan:

  1. 1 (satu) buah plastik bening kecil berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis;
  2. 1 (satu) buah baju kaos warna hitam;
  3. 1 (satu) buah Hp merek Realme 5i warna biru;

Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Mimika, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Mimika.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- ( Delapan Milyar).

Jayapura, 15 Maret 2021

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts