Global Cyber News.Com|Ada pasal yang menurut saya menarik , setelah terbit nya permenkeu Nomer 156/PMK.07/2020 tgl 13 Oktober kemarin.
Pasal tersebut mengatur tentang pemberhentian penyaluran dana desa, bila terjadi penyalahgunaan atau pun masah administrasi desa.
Besar kemungkinan penyaluran dana desa , baik penyaluran di tahun berjalan dan/atau thn angaran berikutnya (2021) akan di hentikan.
Pasal ini merupakan peringatan sekaligus catatan bagi para pemangku kepentingan yg ada di desa untuk dapat berhati hati , baik di dalam mengelola ataupun meng SPJ kan keuangan desa.
Jangan sampai gara gara ulah sslah satu oknum yg tdk profesional , bisa berakibat fatal yang dapat merugikan khalayak masyarakat banyak yg ada di desa tersebut.
Apalagi untuk saat ini , kira sebagai masyarakat, sangat butuh sekali uluran tangan dari pemerintah pusat , guna menopang pertumbuhan ekonomi di tengah merebaknya pandemi covid 19,dan resesi yg sedang dan akan kita hadapi kedepanya. . .
Red.