Sunday, October 20, 2024
HomeDalam NegeriPOLDA PAPUA GELAR FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) TENTANG MENCARI SOLUSI KOMPREHENSIF BAGI...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

POLDA PAPUA GELAR FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) TENTANG MENCARI SOLUSI KOMPREHENSIF BAGI PENYELESAIAN MASALAH DI PAPUA

Global Cyber News.Com|Jayapura – Pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021, bertempat di Aula Rupatama Polda Papua telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Jangka Panjang Tentang Mencari Solusi Komprehensif Bagi Penyelesaian Masalah di Papua.

Kegiatan dipimpin oleh Wakil Gubernur Lemhanas RI Marsdya TNI Wieko Syofyan didampingi Wakapolda Papua Brigjen POL Dr. Eko Rudi Sudarto S.IK, M.Si.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Taji Bidang Hankam Lemhanas RI Irjen Pol Drs. Triyono Basuki Pujiono M.Si, Taprof Bidang Hankam dan Padnas Lemhanas RI Mayjen TNI (Purn) Dr. I Putu Buana S.A.P., M.Sc, Kesra Setda Provinsi Papua DR. Drs Muhammad Musaad M.Si, Rektor Universitas Cenderawasih Dr. Ir. Apolo Safanpo ST, MT, Pendiri Yayasan Maga Edukasi Papua (MEP) / Direktur Papua Language Institute (PLI) Samuel Tabuni SE.,M.Si.

Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakapolda Papua Brigjen Pol Dr. Eko Rudi Sudarto S.IK, M.Si mengatakan, marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunianya sehingga pada hari ini kita dapat melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) kajian jangka panjang dengan tema Mencari Solusi Komprehensif Bagi Penyelesaian Masalah Papua dengan tetap mentaati protokol kesehatan.

Saya selaku pimpinan Polda Papua mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta FGD yang sudah menyempatkan waktunya hadir di tempat ini di tengah-tengah kesibukan. Sebagaimana kita cermati bersama, bahwa masalah Papua terus menjadi bahan yang hangat untuk dibicarakan dan menjadi pusat isu domestik maupun global.

Hal ini pun, tentunya perlu dicari penyelesaian yang komprehensif melalui sebuah kajian-kajian dalam rangka mencari solusi bagi penyelesaian masalah papua sebagaimana kita ketahui bersama. Papua identik dengan kerumitan dan kekerasan. Kompleksitas persoalan dan sumber konflik papua ditandai dengan multi kepentingan yang cenderung saling berkolerasi.

Berbagai kebijakan pembangunan di papua memiliki konten yang konprehensif dengan berbagai aturan tentang program pembangunan, aktor pembangunan, periodisasi pelaksanaan pembangunan dan aturan operasionalisasi pembangunan lainnya. Namun demikian, dengan meganalisis isi dari kebijakan – kebijakan itu juga terindikasi berbagai resiko masalah yang berpotensi muncul kemudian, yang diantaranya adalah Inefektivitas kerja pemerintah, Problem koordinasi dan sinergi kerja pembangunan, Potensi terjadinya penolakan publik dan tumpang tindih hukum.

Selain di dalam sejarah sosial masyarakat Papua, nilai toleransi antar agama, ras dan etnis telah lama dilakukan sebagai bentuk kearifan lokal. Hal ini merupakan modal sosial yang dapat menjamin relasi sosial agar tetap harmonis antar warga masyarakat yang hidup di tanah Papua. Modal sosial papua adalah kontribusi positif dalam demokrasi dan masyarakat indonesia yang sangat beragam.

Pembangunan di Papua ada 3 aspek, yang pertama Agensi, Instruktur, dan Dualitas. Dalam konteks global pembangunan di Papua dilakukan secara masif dimana – mana. Mencari solusi komprehensif di Papua yaitu pembangunan di Papua itu sendiri, 20 tahun UU Otsus di Papua, namun pembangunan belum optimal, non fisik maupun fisik, lebih dari 92 triliun rupiah, nyatanya masih ditemui banyak peristiwa pembangunan tidak dirasakan oleh masyarakat Papua. Metodologi pola perencanaan yang tidak tepat, resistensi presepsi tentang Papua serta praktek sosial tentang kedaulatan di Papua.

Dualitas adalah merujuk pada suatu hubungan timbal balik antara agen dan struktur. Dualitas belum berjalan antara lain, Perda Provinsi Papua No. 4 Tahun 2005 terkait mekanisme pengangkatan

Lemahnya koordinasi aktor dan struktur terkait, Implementasi Inpres tumpang tindih, Ketidak percayaan antara pusat dan daerah dalam buat UU, UU No. 21 Tahun 2001 belum optimal. Agar dualitas berfungsi perlunya akulturasi (Penetrasi) Budaya agar norma baru diterima, Otsus sebagai struktur perlu dilakukan penguatan yang signifikan, otsus sebagai formalitas kompromi politik, dimaknai dan disepakati bersama.

Kesimpulannya, dengan belum optimalnya pembangunan disebabkan oleh pertama Dominasi Agen dalam praktek social, kedua Struktur tanpa kesepakatan mengakibatkan tidak bekerja secara optimal dan ketiga hubungan kausalitas tidak terbentuk sehingga terjadi kekacauan dalam praktik serta perlunya pemaknaan relasi agensi struktur.

Undang – undang Otsus tidak boleh mengabaikan kepentingan lokal / local wisdom. Saran kami yaitu kembangkan dialog terkait UU No. 21 Tahun 2021 tentang Otsus dalam menciptakan kepercayaan masyarakat Papua pada Inpres No. 9 Tahun 2017 – 2021 dalam percepatan pembanguan Papua dan Papua Barat.

Wakil Gubernur Lemhanas RI Marsdya TNI Wieko Syofyan dalam sambutannya mengatakan bahwa Ini merupakan suatu program Lemhanas RI di tahun 2021, 4 program FGD salah satunya yaitu FGD pembahasan terkait permasalahan di Papua, FGD merupakan program kami dimana Lemhanas RI memiliki tugas dan tanggung jawab secara langsung berada di Bawah Bapak Presiden RI, FGD selanjutnya akan dilaksanakan di Lemhanas RI dan diskusi ini menjadi referensi yang akan disampaikan kepada bapak Presiden RI.

Saya berharap kegiatan ini kita bisa laksanakan secara cair, silahkan disampaikan apapun masukan – masukan terkait pencarian solusi permasalahan yang terjadi di Papua. Masalah Papua harus dibacarakan, isu domestik pada sidang PBB tahun lalu, tuduhan pejabat dari Negara Vanuatu kepada Indonesia melakukan pelanggaran HAM, namun dibantah langsung oleh Diplomat Indonesia.

Tahapan bidang kami akan mencari solusi komprehensif masalah Papua, terkait ini Lemhanas RI mempunyai tugas memberikan masukan rekomndasi starategis dalam solusi penyelesaian masalah Papua, ini merupakan tahap lanjutan sebelumnya telah dilakukan di Lemhanas RI untuk menggali informasi dan data yang lebih dalam terkait akar permasalahan di Papua.

Membangun Papua dengan Hak dasar Papua, melalui diskusi ini diharapkan kepada narasumber peserta diskusi, ide tegas dan pikiran strategis serta komprehensif sehingga Lemhanas RI akan menyusu naskah pertemuan ini dan akan disampaikan kepada Presiden RI.

Ada beberapa catatan yang perlu dicermati dan menjadi perhatian bagi Tim Penyusun Kajian, antara lain belum optimalnya pembangunan di Papua karena disebabkan pembangunan yang belum bersifat strategis, sinergis dan kolaboratif. Hubungan kausalitas tidak terbentuk sehingga terjadi kekacauan dalam praktik sosial sehinga perlu membangun trust (kepercayaan) antara pemerintah dan masyarakat Papua.

Perlu pemahaman dari dua sisi baik pemerintah maupun masyarakat yang komprehensif sehingga tidak menimbulkan dendam, luka serta hilang kepercayaan sehingga perlu dibangun komunikasi untuk mempertemukan pendapat, mengefektifkan penanganan dan mengatasi pengaruh asing di Papua. Perlu membentuk Grand Stategi yang berisi pentahapan yang harus dipedomani dan mengatur secara jelas dengan strategi sesuai kebijakan Presiden yaitu “ Jaga Keamanan Papua dengan pendekatan kesejahteraan”.

Perlu strategi penanganan yang meliputi reorientasi penanganan, penataan peran, konsolidasi daya dukung, reset format pemikiran, tata struktur penanganan, penguatan kemitraan serta penataan tata laksana.

Latar belakang sosiologis baik serangkaian tindakan kekerasan serta ingatan penderitaan dari para korban tindak kekerasan dan keluarganya yang pada akhirnya menyebabkan gejolak sosial politik di tanah Papua saat ini. Konsep membangun Papua juga dapat dilakukan melalui pendekatan sosial budaya, kesejahteraan dan transfer knowledge and experience.

Jayapura, 30 Maret 2021

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts