Wednesday, October 8, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeDalam NegeriKASUS TANAH, UU ITE DAN PENGADAAN KENDARAAN DI SULUT.
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

KASUS TANAH, UU ITE DAN PENGADAAN KENDARAAN DI SULUT.

Global Cyber News.Com|Banyak terjadi kepada orang yang berperkara ; Kesalahannya disembunyikan kemudian dimenangkan dengan menyimpan dan membuang bukti-buktinya. Sementara orang yang benar disalahkan dan dikalahkan. Saya heran, apabila Hukum dikemas sedemikian rupa agar orang benar menjadi salah dan orang salah dijadikan benar.

Kalau Wartawan dikriminalisasi dan dijadikan TERSANGKA kemudian ditingkatkan status menjadi TERDAKWA, siapa lagi yang akan menjadi kontrol sosial di republik ini..!!

Dalam dunia hukum, ada mereka yang sudah disumpah menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum bukannya menerapkan hukum yang berkeadilan tapi terkadang menjadikan hukum itu sebagai senjata (“ATM”) untuk PUNDI-PUNDI agar terisi.

Padahal penegak hukum sudah tahu pasal dan Undang-undang untuk memenangkan orang yang benar dan penegak hukum juga sudah tahu Undang-undang dan pasal bagi orang yang salah.

Telah terjadi di Provinsi Sulawesi Utara.
Contoh ;
Masalah Tanah milik Ahli Waris Glen Sephard Surentu dan Violen Mailoor, yang dilaporkan ke kepolisian Polda Sulut ;
PELAPOR : >—>> John Glen Shepard Surentu
TERLAPOR ; >—>> 1. Ridwan Sugianto

———————–>> 2. BPN Kota Manado
Laporan Polisi nomor : LP/03/1/2020/SULUT/SPKT, tanggal 07 Januari 2020, dalam perkara tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat.

Sampai saat ini, laporan tindak pidana Penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat yang dilaporkan ahli Waris, Glen Surentu dan Violen Mailoor, tidak kunjung tuntas. Sementara BPN kota manado telah membenarkan bahwa sebidang tanah milik Ahli Waris, sudah OFERLAP dan sudah ada sertifikat hak milik atas nama Ridwan Sugianto, diatas tanahnya Ahli Waris.

Kasus tanah diatas kemudian saya publikasikan ke media sosial Facebook. Unggahan saya di Facebook, saya live (siaran langsung) dan membuat tulisan mempertanyakan, tidak menuduh, tidak bermuatan penghinaan, bukan kabar bohong atau hoax, tapi benar terjadi penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat, sesuai yang tertulis dalam laporan polisi Ahli Waris dan dibenarkan oleh BPN Manado.

Unggahan siaran langsung di medsos, saya menyebutkan Ridwan Jumbo dan bukan menyebut Ridwan Sugianto. Nama di KTP Pelapor tertulis Ridwan Sugianto.

Kemudian saya dilaporkan ke Kepolisian Polda Sulut oleh Ridwan Sugianto, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik UU ITE.. Laporan polisi nomor : LP/262/VI/2020/SULUT/SPKT, Tanggal 15 Juni 2020.
PELQPOR : >——>> Ridwan Sugianto
TERLAPOR : >——>> Oldy Arthur Mumu

Saya kaget dan kecewa, Penyidik Pilda Sulut dan Kejaksaan Tinggi Sulut, menjadikan saya sebagai TERSANGKA kemudian ditingkatkan status menjadi TERDAKWA. Dan sekarang sudah ke-10 (Sepuluh) kali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Kemudian, 17 Proyek Pengadaan Kendaraan di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Saya mengunggah semua pengadaan kendaraan itu ke media sosial Facebook, untuk mempertanyakan keberadaan semua kendaraan tersebut.

Dalam proses tender kendaraan di Pemprov Sulut, sangat bertentangan dengan Undang-undang Pengadaan Barang dan Jasa.

  1. Tidak ada acara penyerahan kendaraan
  2. Tidak jelas keperuntukan kendaraannya
  3. Tidak kelihatan fisik kendaraannya
  4. Tidak ada dokumentasi penyerahan
  5. Tidak diumumkan di media massa (koran) maupun media elektronik.

Atas postingan dan unggahan saya di media sosial (Medsos), kemudian Dr FLORA KRISEN SH MH, yang adalah Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, melaporkan saya ke Kepolisian Polda Sulut;
Laporan Polisi Nomor : LP/23/I/2021/SULUT/SPKT. Tanggal 15 Januari 2021.
PELAPOR : >——–>> Dr Flora Krisen SH MH
TERLAPOR : >——–>> Oldy Arthur Mumu

Sudah jelang 2 (Dua) tahun saya mengunggah ke media sosial (Medsos) dan sampai saat ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, tidak bisa menunjukan keberadaan semua kendaraan yang ditenderkan kala itu.

Kalau semua kendaraan yang ditenderkan di Pemprov Sulut itu ada, diparkir dan disimpan dimana semua kendaraan tersebut. Kalau merasa tidak melakukan korupsi, kenapa harus takut?

Ohh Tuhan.. Ampunilah Mereka Karena Mereka Tidak Tahu Apa Yang Mereka Perbuat.

Sementara, Presiden Jokowi mengatakan ; Kalau Picu Ketidakadilan Hapus Pasal Karet UU ITE

https://www.google.com/amp/s/www.cnnindonesia.com/nasional/20210216092243-32-606711/jokowi-kalau-picu-ketidakadilan-hapus-pasal-karet-uu-ite/amp

Kemudian, Kapolri Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, menuturkan ;
Harus korban sendiri yang membuat laporan. Instruksi tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan agar pasal-pasal karet UU ITE tidak digunakan dengan berkeadilan. “Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi.

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts