Saturday, October 19, 2024
HomeOpiniPenghentian Ekspor Benur Bagi Indonesia Perlu Dikaji Ulang
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Penghentian Ekspor Benur Bagi Indonesia Perlu Dikaji Ulang

Global Cyber News.Com|Ketika ekspor benih lobster ditutup, pada pihak lain permintaan pasar terus menerus membludak dan
menggiurkan para penangkap benur serta para pengepul benur,
maka ekspor
benur ilegal pun semakin sulit diatasi. Termasuk mereka yang sudah berulang kali melakukan ekspor ilegal yang tak pernah terdengar lagi kasusnya. Apakah benar ada yindak lanjutannya ?

Tentu saja akibat terusannya, ada dugaan pihak lain yang juga telah ikut bermain dalam pelarangan ekspor benur ini, karena memang bisa mendulang pundi-pundi yang menggiurkan dari para ekportir bodong itu agar tidak sampai diproses hukum yang dia langgar.
Sebab dalam suasana ekspor benur ilegal ini para pelakunya — yang pasti tak sedikit jumlah dari mereka yang terlibat — nyaris tak pernah terdengar berita dan ceritanya di pengadilan.

Jadi sudah separah itukah mavia perbenuran di negeri yang kaya raya hasil lautnya di dunia ini ?

Simaklah seperti beragam ekspor gelap uang dilakuka mereka yang banyak tertangkap itu, yang terdengar hanya barang tangkapanya saja yang diumbar jadi pemberitaan, tapi para pelakunya tidak jelas bagaimana sanksi hukumnya.

Bandara Juanda Sidorajo misalnya telah digagalkan penyelundupan tibuan benih dari Lobster itu. (DetikNews
Jumat, 17 Juli 2020). Catatan lain yang masih relatif baru dari TNI AL misalnya juga telah menggagalkan penyelundupan 113.300 ekor bibit lobster yang diperkirakan nilainya Rp 17,3 miliar.

Penyelundupan nenih lobster senilai Rp 7,7 miliar dari Jambi yang hendak dikirim ke Singapura pun telah digagalkan. (DetikNews, 11 Nov. 2019)

Ada juga Polisi yang telah menggagalkan penyelundupan benih lobster ke Vietnam senilai Rp 1,5 miliar. Lalu ada juga upaya menyelundupkan benih lobster ke Singapura denilai Rp 4,2 miliar telah digagalkan pula. (DetikNews, 9 April 2020)

Sentilan Susi Pujiastuti mantan Menteri Kelautan dan Perikanan pun usil pun mempersoalkan ikhwal ekspor benur olegal yang marak. (Detik Finance, 24 Juli 2020). Dia mengatakan, Indonesia akan menjadi negara besar kalau sumber daya laut dapat dijaga dan dikelola dengan benar. Artinya, tata kelola sumber daya laut kita memang salah alias tidak benar. Lantas apa yang dikatakan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti itu, ikhwal maraknya penyelundupan benih lobster memang harus direvisi. Kebijakan ekspor yang tidak bijak ini kata para pakar harus dikaji ulang. Agar soal ekspor ilegal bisa diatasi. (DetikTerevel, 01 Desember 2020). Dan Kenenterian Kelautan dan Perikanan sendiri jujur mengakui sesungguhnya penyelundupan benur menjadi semarak justru setelah ekspor benur dilarang. (CNN, 15 /04/2021).

Lantas mengapa ekspor benur secara legal harus dilarang. Sebab akibatnya bagi para Nelayan adalah pihak yang paling merasakan telak pukulannya buat kehidupan mereka. Apalagi disaat ganasnya pandemi Covid-19 yang tak kunjung reda sampai hari ini. Sementara untuk lapangan kerja lain pun morat-marit terancam bangkrut serta mem-PHK para karyawan atau pekerjanya dari perusahaan tidak bisa dielakkan. Mesku UU No. 11 Tahun 2020 yaitu Omnibus Law Cipta seperti tak berdaya untuk diimplementasikan menciptakan lapangan kerja baru seperti yang disesumbarkan Menko Bidang Ekonomi untuk menciptakan lapangan kerja yang baru. Toh, realitasnya PHK terhadap buruh terus berlanjut di berbagai sektor pekerjaan. Lalu bagaimana memposisikan para nelayan dan masyarakat pesisir yang terkena dampak dari pelarangan ekspor benur yang terlanjur menjadi andalan dari sumber mata pencaharian kehidupan mereka ?

Sementara ekspor benur ilegal terus dilakukan dari berbagai tempat di seantero jagat laut kita.(Jacob Ereste)

Jakarta, 5 Mei 2021

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts