Friday, October 18, 2024
HomeOpiniINFORMASI PENTING BAGI MASYARAKAT SELURUH INDONESIA YANG WAJIB DAN HARUS MENGETAHUINYA :
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

INFORMASI PENTING BAGI MASYARAKAT SELURUH INDONESIA YANG WAJIB DAN HARUS MENGETAHUINYA :

Global Cyber News.Com|Perlindungan Cagar Budaya Mengacu pada Undang2 Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yang mana Penerapan dan Sangsi Hukum terkait dengan Pengrusakan di atur secara jelas oleh UU Tentang Cagar Budaya.
Pasal 1 :

  1. Cagar Budaya adalah Warisan Bersifat Kebendaan berupa benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya di Darat dan di Air yang Perlu di Lestarikan Keberadaannya karena memiliki Nilai penting bagi Sejarah, Ilmu Pengetahuan, Pendidikan, Agama, dan atau Kebudayaan melalui Proses Penetapan.
  2. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak Bergerak, berupa kesatuan atau kelompok atau bagian – bagiannya atau sisa – sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
    Pasal 1 ayat 22 :
    Pelestarian adalaj upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan Nilainya dengan cara melindungi, Mengembangkan, dan memanfaatkannya.

Ayat 24 :
Perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari Kerusakan, kehancuran atau kemusnahan dgn cara penyelamatan, pengamanan, Zonasi, pemeliharaan dan Pemugaran cagar budaya.

Ayat 25 :
Pengamanan adalaj Upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari Ancaman dan atau gangguan.

Pasal 5 :
Benda, bangunan atau struktur dapat diusulkan sebagai Cagar budaya, bangunan cagar budaya atau Struktur cagar budaya apabila memenuhi kriteria :
a. Berusia 50 ( lima puluh ) tahun atau lebih.
b. Mewakili gaya paling singkat berusia 50 ( lima puluh ) tahun.
c. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, Pendidikan, agama, dan atau kebudayaan.
d. Memiliki nilai budaya bagi kepribadian bangsa.

Pasal 29 ayat 2 :
Setiap orang dapat berpartisipasi dalam melakukan pendaftaran terhadap benda bangunan, struktur dan lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya meskipun tidak memiliki dan menguasai.

Pasal 55 :
Setiap orang Dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang – halangi atau menggagalkan upaya pelestarian Cagar Budaya.

Pasal 56 :
Setiap orang dapat berperan melakukan Perlindungan Cagar Budaya.

Pasal 66 ayat 1 :
Setiap orang Dilarang Merusak Cagar Budaya baik seluruh maupun bagian – bagiannya dari kesatuan, kelompok, dan atau dari letak asal.

SANKSI PIDANA :

Pasal 104 :
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang – halangi atau menggagalkan upaya pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 di PIDANA dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima ) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 ( Sepuluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 500.000.000 ( Lima ratus juta rupiah ).

Pasal 105 :
Setiap orang yang dengan sengaja Merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat ( 1 ) Di Pidana dengan paling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 5 ( lima ) tahun dan atau Denda paling sedikit Rp. 500.000.000 ( Lima ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000 ( Lima Milyard Rupiah ).

A ).Bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan Budaya Bangsa sebagai wujud pemikirandan Prilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman manusia dan pengembangan sejarah, Ilmu pengetahuan dan Kebudayaan dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara sehingga perlu Dilestarika dan Dikelola secara tepat melalui Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan dalam rangka memajukan Kebudayaan Nasional untuk sebesar – besarnya Kemakmuran rakyat.

B ). Bahwa untuk Melestarikan Cagar budaya, Negara BERTANGGUNG JAWAB dalam pengaturan Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya.

C ). Bahwa Cagar Budaya berupa benda, Bangunan, Struktur, Situs dan Kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk Melindungi, Mengembangkan dan Memanfaatkan Cagatjn Budaya.

D ). Bahwa dengan adanya perubahan Paradigma pelestarian Cagar Budaya, diperlukan keseimbangan aspek Ideologis, Akademis, Ekologis dan Ekonomis guna Meningkatkan Kesejahteraan rakyat..

Terkait dengan adanya Temuan Situs Cagar Budaya yang berada di Dua Tempat yaitu di Desa Nepen Dukuh Kestalan Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali dan Di Desa Musuk Dukuh Tampir Selatan Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali tepatnya di Belakang SMP NEGERI 1 yang Sudah PULUHAN TAHUN hingga saat itu Sangat tidak Terawat dibiarkan Mangkrak Begitu saja dan tidak ada upaya untuk Dilestarikan serta tidak upaya untuk melakukan Pengamanan dan Perawatan Situs yg diduga merupakan Benda Cagar Budaya warisan leluhur Peninggalan Nenek Moyang bangsa Indonesia Dimasa lalu yang diperkirakan berumur Ribuan Tahun sehingga bisa berakibat Rusaknya Situs Cagar budaya ini karna Pengaruh Alam dan Perbuatan Manusia serta Sangat Rawan Hilang Dicuri oleh orang2 yang tidak bertanggung jawab terkait temuan situs Cagar budaya diatas maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten Boyolali dan Aparat Desa setempat Telah ABAI terhadap Amanat Undang2 Cagar Budaya..

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts