Tuesday, September 16, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeNasionalMampukah Gubernur Sulut Bapak Olly Dondokambey SE, Kepala Biro Hukum Clay Dondokambey...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Mampukah Gubernur Sulut Bapak Olly Dondokambey SE, Kepala Biro Hukum Clay Dondokambey dan Kepala Biro Hukum Dr Flora Krisen SH MH, menunjukkan semua FiSIK KENDARAAN yang Ditenderkan di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, sejak tahun 2016-2020

Global Cyber News.Com|Tender 17 Proyek Pengadaan Kendaraan ;

  1. Pengadaan mobil jeep jabatan Gubernur Sulut
    Pagu Rp 2.500.000.000,00
    HPS Rp 2.476.600.000,00
    PEMENANG TEDER , PT HASJRAT ABADI.
  2. Pengadaan Mobil Jabatan JEEP Wakil Gubernur Sulut. Pagu Rp 1.400.000.000,00
  3. Pengadaan kendaraan bus penumpang 30 orang ke atas di dinas pendidikan Provinsi Sulut, diberikan ke Universitas Sam Ratulangi Manado.
    Pagu Rp 1.800.000.000,00 .
    HPS Rp 1.799.600.000,00
    PEMENANG TENDER, PT NENGGAPRATAMA INTERNUSANTARA
  4. Pengadaan MiniBus (Penumpang 14 orang kebawah)
    Pagu Rp 2.030.600.000,00
    HPS Rp 2.030. 600.000,00
  5. Pengadaan Kendaraan Bermotor Angkutan
    Pagu Rp 601.200.000,00
    HPS Rp 601.100.000,20
    PEMENANG TENDER, CV. AMBULANCE PINTAR INDONESIA
  6. Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Kendaraan Dinas Oprasional
    Pagu Rp 1.000.000.000.00
    HPS Rp 973.984.000.00
  7. Pengadaan Kendaraan Bermotor Beroda Dua ( Motor Pengawalan) Penghub BADAN PENGHUBUNG PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA DI JAKARTA
    Rp 497.168.900.00
  8. Pengadaan Kendaraan Distribusi Obat (DAK)
    Pagu Rp 600.000.000,00
    HPS Rp 599.990.050,00
    PEMENANG TENDER, PT. LIMA ANUGRAH JAYA
  9. Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional
    Pagu Rp 1.000.000.000,00
    HPS Rp 973.984.000,00
    PEMENANG TENDER, PT. HASJRAT ABADI
  10. Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Kendaraan Bermotor Khusus
    Pagu Rp 1.350.000.000,00
    HPS Rp 1.336.500.000,00
    PEMENANG TENDER, PT. NEMGGAPRATAMA INTERNUSANTARA
  11. Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Kendaraan Bermotor Khusus
    Pagu Rp 250.000.000,00
    HPS Rp 247.500.000,00
    PEMENANG TENDER, PT. MOBILINDO NUSA PERSADA
  12. Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan
    Pagu. Rp 1.550.000.000,00
    HPS Rp 1.525.150.000,00
    PEMENANG TENDER, PT. HASJRAT ABADI
  13. Pengadaan Mobil Jenazah,
    RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TYPE B
    Pagu Rp 350.000.000,00
    HPS Rp 350.000.000,00
    PEMENANG TENDER, CV. AMBULANCE PINTAR INDONESIA
  14. Pengadaan Mobil Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat,
    Dinas Kesehatan
    Pagu Rp 500.000.000,00
    HPS Rp 499.999.500,00
    PEMENANG TENDER, CV. AMBULANCE PINTAR INDONESIA
  15. Pengadaan Mobil Ambulance RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TYPE B
    Pagu Rp 900.000.000,00
    HPS Rp 899.889.999,80
    PEMENANG TENDER, CV. AMBULANCE PINTAR INDONESIA
  16. Pengadaan Ambulans Dana DAK
    RUMAH SAKIT MATA
    Pagu. Rp 680.834.236.00
    HPS Rp 679.334.499.00
    PEMENANG LELANG, CV. AMBULANCE PINTAR INDONESIA
  17. Pengadaan Mobil Jabatan Ketua DPRD Sulut
    Sekretariat DPRD Sulawesi Utara
    Pagu Rp 1.050.000.000,00

Mampukah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jenderal Firly Bahuri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sulut, Irjen Pol Nana Sudjana, dan Kejati Sulut, mengusut Tuntas Perusahan/Kontraktor Pengadaan Kendaraan di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, yang sampai saat ini tidak kelihatan fisik kendaraannya,,,???

Adapun, Kontraktor Pengadaan Makan-Minum di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, juga tidak tersentuh hukum. Padahal, terjadinya dugaan korupsi Makan-Minum, ada pada kwitansi pembayaran pengadaan/pembelian dari Kontraktor Pelaksana Penyedia Ketering Makan-Minum, tapi kenapa tidak diusut tuntas,,,???

Menariknya, Tender Proyek Pengadaan Kendaraan di Pemerintah Provinsi Sulawesi, tidak kelihatan fisik kendaraannya, tidak ada acara penyerahan kendaraan, keperuntukan kendaraannya tidak jelas, tidak dipublikasikan ke media massa koran maupun media elektronik, tidak sesuai Undang-undang Pengadaan Barang dan Jasa serta mengabaikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.

Tender 17 Proyek Pengadaan Kendaraan di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, itu menggunakan uang negara dan bukan memakai uang pribadi, jadi wajar jika dipertanyakan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, berturut-turut dapat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK-RI,,? Tetapi kenapa dugaan korupsi bertumbuh subur? Itukah yang dinamakan Pemimpin Adalah Teladan,,???

Ada banyak kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, yang belum tersentuh hukum.

Pencuri Motor, Perampok Elektronik, Main Judi dan Togel, Langsung Dijebloskan ke Penjara.

Semoga aja, semua kendaraanya ada.
Tapi jika merasa tidak melakukan KORUPSI, kenapa harus takut,,,??? Tapi jika terbukti melakukan KORUPSI, siapapun mereka dipastikan berpindah rumah ke penjara.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, bahwa media sosial adalah salah satu alat BERANTAS KORUPSI.

Saya merasa sangat dirugikan telah dilaporkan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Dr Flora Krisen SH MH, ke Kepolisian Polda Sulut.

Jika Wartawan mempublikasikan mempertanyakan uang negara yang dipakai untuk proyek pengadaan kendaraan di Pemprov Sulut, kemudian dilaporkan ke SPKT SIBER Dit Reskrimsus Polda Sulut, dalam perkara dugaan pencermaran nama baik UU ITE, siapa lagi yang akan menjadi kontrol sosial di republik ini,,???

Saya Mendoakan Gubernur Sulut Bapak Olly Dondokambey SE, Clay Dondokambey dan Kepala Biro Hukum Dr Flora Krisen SH MH, Diberkati TUHAN dalam setiap tugas untuk Sulut kedepan lebih baik…

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts