
Global Cyber News.Com| -Medan I Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar sangat prihatin masih adanya rumah sakit di Medan yang melakukan penolakan terhadap pasien penderita sroke jika keluarga pasien tidak mau menandatangani surat penyataan penyakit covid-19 baru-baru ini. Hal tersebut jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Hak Azazi Manusia (HAM).
“Sejak masa Pandemi covid-19 hingga sekarang, masyarakat tidak pernah melihat adanya rumah sakit yang terkena sanksi akibat menolak pasien dengan penyakit tertentu. Seolah-olah pemerintah melakukan pembiaran terhadap rumah sakit yang melanggar ketentuan,” kata Salfimi Umar di Medan, Kamis siang (26/8) menanggapi penolakan RS MS baru-baru ini terhadap pasien penderita stroke berisinal EDH penduduk Medan akibat keluarga pasien tidak mau menandatangani surat pernyataan Covid-19.
Semua ini, lanjut Salfimi, akibat adanya kebijakan pemerintah yang menganggarkan dana untuk rumah sakit yang merawat pasien baik terpapar maupun OTG dan isolasi mandiri (isoman). Sehingga pihak rumah sakit merasa manja dan berbuat sesuka hatinya.
“Namun mirisnya meski rumah sakit diduga melakukan pelanggaran namun hingga kini masyarakat tidak pernah melihat maupun mendengar dugaan pihak rumah sakit yang ditindak tegas karena mengcovidkan pasien sampai ke pemakaman khusus covid,”ujarnya seraya meminta pemerintah pusat diminta meninjau ulang anggaran kepada Rumah Sakit plat merah (Pemerintah) maupun swasta di Indonesia, terutama Sumut.
Menurut Salfimi, jika hal ini dibiarkan berlarut-larut maka Indonesia dipastikan meraih rangking pertama kematian covid-19 di dunia. “Hingga kini sudah berapa banyak jumlah pasien yang divocidkan rumah sakit hingga berujung kematian,” tanya Salfimi seraya menambahkan, bahwa rumah sakit yang mengcovidkan pasien berujung dengan konflik antara masyarakat dan rumah sakit ketika jenazah yang bukan covid akan dimakamkan di tempat pemakaman khusus covid.
“Itu makanya, lanjut Salfimi, penggelontoran anggaran terhadap rumah sakit perlu ditinjau ulang,” ujarnya seraya menduga kebijakan pemerintah menyerahkan anggaran kepada sejumlah kementerian bisa menimbulkan dugaan korupsi.
“Serahkan saja kepada badan yang terkait misalnya BPJS Kesehatan. Jika terjadi penolakan rumah sakit, terutama terkait ketidakmampuan keluarga pasien, langsung dapat dicover oleh Lurah, Kepling dimana pasien bermukim. Jadi jangan mentang-mentang keluarga miskin, pihak rumah sakit bisa berbuat sesuka hatinya,”ujarnya seraya mengakui bahwa upaya pemerintah dalam penanganan covid-19 sudah baik, namun perlu ditingkakan lagi ke depan. (pl)
Red. Pandi Lubis