
Global Cyber News.Com| Kutacane, Senin 30 Agustus 2021.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH. S.IK.MH. dalam kurun satu bulan Agustus ini sudah berhasil mengamankan 6 orang tersabgka sebagai pengedar sabu dengan barang bukti 24 Gram Narkotika Jenis Sabu. hal ini sebagai bentuk Kepedulian pihak kepolisian untuk memberantas dan meminimalisir serta peredaran narkota di Aceh Tenggara menunjukkan grafik positif demikian di sampaikan kapolres dalan acara konpressi pers dengan wartawan dan kalangan LSM Aceh Tenggara di Mapolres setempat Senin 30 Agustus 2021.
Adanya Penangkapan 6 orang tersangka pengedar sabu dan ganja selama Bulan Agustus ini saja kurang dari satu bulan sudah berhasil mengamankan 6 Orang pengedar Kata Kapolres.
Kapolres Aceh Tenggara,AKBP Bramanti Agus Suyono.SH.S.IK.MH didamping Kasat Narkoba,Iptu Sabrianda dan Kasat Reskrim,AKP Suparwanto kepada insan pers pada acara temu pers dengan kalangan wartawan daerah serta Pegiat LSM, Senin (30/).
Penangkapan terhadap 6 tersangka Pebgedar ini berikut dengan barabg bukti 24,32 gram sabu dan 3,353 kg ganja kering, merupakan hasil daru tangkapan pihak kepolisian dari Bulan Agustus ini saja.
Adapun 6 orang tersangka sebagai pengedar yang berhasil ditangkap dari berbagai wilayah hukum Aceh Tenggara tersebut adalah:, RS ,29, perempuan, warga Simpang Empat Kecamatan Lawe Bulan,dengan barang bukti 83 paket sabu,
JAM,41,warga Lawe Kongker Kecamatan Lawe Alas dengan barang bukti 2 bungkus paket sabu,uang tunai Rp.1.445.000, 1 unit HP Merk Samsung Dous warna hitam dan 1 unit sepeda motor RX Kingwarna merah.
K alias R,34,warga Lawe Tungkal Kecamatan Tanoh Alas dengan BB sabu sebanyak 19 bungkus seberat 2,77 gram dan sebuah kaca pirek dan 3 tersangka pengedar ganja kering lainnya.
Ke 6 tersangka pengedar narkoba yang ditangkap pihak Sat Narkoba, Sat Reskrim dan satuan Mapolres ,diancam dengan pasal 111 ayat (2) pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kapolres, menyampaikan selama ini narkoba merupakan masalah yang paling komplit dan paling pelik di bumi sepakat segenp,bahkan dari sekian banyak kasus yang ditangani pihak Polres Agara,kurang lebih 80 persen terkait kasus narkoba.
Akibatnya, penyalahgunaan narkotika merupakan kasus paling besar penyumbang gangguan kamtibmas di Aceh Tenggara, demikian di sampaikan Kapolres Agara Bramanti, kita berharap semua komponen masyarakat mulai dari pihak kepolisian, LSM, wartawan, Pemkab , aparat penegak hukum dan elemen masyarakat lainnya, harus komit dan bersatu bahu membahu dan bekerjasama dalam pemberantasan narkoba di Aceh Tenggara
JIka ada informasi tentang transaksi dan peredaran keberadaan bandar narkoba yang sedang bermain, dan melakukan trabsaksu tolong berikan informasi kepada pihak polisi dan jika ada pihak kepolisian, dan atau anggota saya yang juga ikut terlibat dalam kasus peredaran dan bandar serta membekingi narkoba,silahkan sampaikan informasinya, pasti akan saya tindak lanjuti,”ujar Kapolres yang baru 2 bulan menjadi Kapolres di Bumi Sepakat Segenep Agara.
Tanpa bantuan dari masyarakat, wartawan, LSM aparat penegak Hukum Pemkab serta masyarakat luas, mustahil keberadaan meraka menyalahgunakan narkoba dan berbisnis narkoba akan diketahui pihak penegak hukum, karena itu peran masyarakat sangat besar dalam pemberantasan narkoba disamping peran aktif pihak kepolisian,”demikian tegas Kapolres Bramanti.
Red. (Kasirin sekedang)