Saturday, January 24, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeDalam NegeriPOLISI BERHASIL AMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

POLISI BERHASIL AMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA

Global Cyber News.Com| Jayapura – Pada hari Minggu tanggal 26 September 2021 pukul 16.30 Wit, personel Ditreskrimum Polda Papua berhasil mengamankan seorang pelaku an. Mael Elepore (17) di Pertigaan Entrop Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura atas kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja.

Kronologis Kejadian:
Pada hari dan tanggal di atas Pukul 16.30 Wit, personel Ditreskrimum mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar Narkotika jenis Ganja yang sedang berada di Wilayah Pertigaan Entrop Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura.

Mendapati informasi tersebut kemudian personel melakukan penyelidikan dan saat personel sedang melakukan pemantauan di wilayah tersebut, personel mencurigai dua orang pemuda yang sedang duduk diatas motornya. Sehingga personel langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pemuda tersebut.

Dari hasil penggeledahan didapati barang bukti Narkotika Jenis Ganja sebanyak 7 (tujuh) paket plastik bening ukuran Besar siap edar yang disimpan di dalam kantong berwarna merah.

Saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua guna proses hukum lebih Lanjut.

Identitas Pelaku;

  • Mael Elepore (17), laki-laki, warga BTN Matoa Belakang Pasar Lama Sentani Kabupaten Jayapura.

Barang Bukti;

  1. 7 (tujuh) Bungkus Plastik Bening Ukuran Besar yang Berisikan Narkotika Jenis Ganja;
  2. 1 (satu) Buah Kantong berwarna Merah;
  3. 1 (satu) Buah Tas Noken;
  4. 2 (dua) Buah Hanphone;
  5. 1 (satu) Buah Topi;
  6. Uang Senilai Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).

Langkah-langkah Kepolisian;
Menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku. Saat ini kasus tersebut tengah di tangani oleh Direktorat Reserse Narkoba.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH dalam kesempatannya menyampaikan saat ini pelaku telah berada di Kantor Direktorat Reserse Narkoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkaranya tersangka Mael Elepore (17) dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Jayapura, 28 September 2021

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts