Friday, July 4, 2025
HomeNasionalBenang Kusut Masyarakat Transmigrasi Desa Tambak Sari Kec. Poto Tano, Butuh Solusi?
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Benang Kusut Masyarakat Transmigrasi Desa Tambak Sari Kec. Poto Tano, Butuh Solusi?

Global Cyber News.Com|“Mengurai masalah konflik lahan agraria antara petambak dengan perusahaan yang mengelola puluhan hektar lahan tambak di desa Tambaksari Poto Tano Kabupaten Sumbawa.”

Penulis: Rusdianto Samawa, Front Nelayan Indonesia (FNI), Menulis dari Desa Tambak Sari Poto Tano – KSB.


Konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berlokasi di Desa Senayan dan Desa Tambak Sari, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, masih menuai masalah. Benang kusut terjadi karena tak segaris antara keinginan perusahaan pengelola HGU dengan masyarakat Tambak Sari.

Pasalnya, lahan yang dikuasai oleh PT. Sekar Abadi Jaya tahun 1996 yang paling awal masuk ke lokasi wilayah Tambak Sari untuk investasi budidaya udang Windu. Namun, Desa Tambak Sari terbentuk tahun 1997. Sebelumnya masuk wilayah Desa Senayan.

Pengusaha yang berjejaring dengan Cendana melirik lokasi tanah yang berada di Kecamatan Seteluk yang berpeluang dan potensi untuk usaha tambak udang Windu dan usaha jambu mente. Realisasi masuknya investasi budidaya udang Windu ke wilayah tersebut, pada masa Bupati Sumbawa Eddy Yakoeb Koeswara, sekitar tahun 1997.

Izin investasi Budidaya udang Windu di Tambak Sari atas persetujuan Bupati Yakub Koeswara. Tentu, sejurus dengan PT. Sekar Abadi Jaya yang merupakan pemiliknya adalah cendana, sala satu anak dari mendiang Presiden Soeharto. Maka, dapat dikatakan; penguasaan lahan oleh kroni soeharto di Sumbawa masa itu. Situasi pemerintahan di zaman orde baru itu, pejabat pemerintahan cenderung istimewakan pengusaha yang berbau cendana.

Pengusaha PT SAJ kerjasama dengan pejabat daerah melakukan persiapan untuk lokasi tansmigrasi dan lokasi tersebut ternyata dikuasai oleh masyarakat setempat dengan masing – masing melirik surat kepemilikan sertifikat tanah masyarakat.

Karena masa itu, masyarakat masih masuk dalam wilayah Desa Senayan, belum resmi Tambak Sari. Status penguasaan kepemilikan lahan masyarakat masih bersifat surat keterangan dari pihak pemerintah. Lokasi tanah milik masyarakat tersebut, dianggap sangat cocok dan sesuai luas yang di harapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa masa itu, untuk di jadikan tempat lokasi transmigrasi, sehingga pemerintah daerah melakukan tukar guling antara tanah milik masyarakat dengan tanah status HGU milik pemerintah.

Lebih lanjut, tahun 1996 PT. Sekar Abadi Jaya melakukan pendekatan di Kementerian Transmigrasi masa itu, guna mendapatkan program transmigrasi di Poto Tano Kec Seteluk Kab. Sumbawa (masa itu) – sekarang Kabupaten Sumbawa Barat.

Kerjasama PT SAJ dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan lokasi yang sudah direncanakan itu seolah – olah sudah dikuasai oleh pihak perusahaan untuk membuka usaha budidaya tambak udang windu dan perkebunan jambu mente.

Setelah dapat persetujuan dan ditetapkan oleh menteri transmigrasi dengan lokasi yang sudah di sediakan oleh pemerintah daerah Kab. Sumbawa (masa itu) – sekarang Kabupaten Sumbawa Barat. Kemudian, pemerintah daerah melakukan pendataan penduduk yang akan terdaftar sebagai masyarakat transmigrasi yang berasal dari luar daerah dan masyarakat lokal dengan jumlah 364 KK.

Setelah pembangunan rumah tinggal transmigrasi selesai di lakukan penetapan lokasi masing – masing oleh petugas pelaksana transmigrasi dilakukan dengan menetapkan hak kelola bagi masyarakat, yakni: a). 5 are tempat tinggal dan luas tanah 50 are untuk mata pencaharian (usaha).

Atas berhasilnya usaha tukar guling lahan tanah masyarakat dengan program HGU melalui kerjasama pemerintah daerah Kab. Sumbawa (masa itu) – sekarang Kabupaten Sumbawa Barat bersama pengusaha cendana dalam hal ini PT. Sekar Abadi Jaya (SAJ).

Maka, PT. Sekar Abadi Jaya (SAJ) melakukan kegiatan konstruksi pembuatan tambak budidaya udang Windu dan perlengkapan sarana prasarana hingga beroperasi. Tentu, bersama mulainya, pengrekrutan tenaga kerja yang diambil dari masyarakat transmigrasi tambak Sari 364 KK dan di angkat sebagai plasma (kemitraan) dengan gaji yang sudah ditetapkan oleh pihak perusahaan.

Perekrutan pekerja tambak budidaya yang 100% dari tenaga lokal, ada dari Sumbawa, Sumbawa Barat, Bima, Bali, Jawa dan Lombok. Jelas, sebelum bekerja, para calon pekerja diberikan pelatihan tentang metode budidaya udang windu.

Mengingat lokasi budidaya, adalah milik transmigrasi masing – masing KK seluas 50 are. Maka pihak perusahaan membuat surat perjanjian dengan semua masyarakat transmigrasi dan merangkap sebagai anggota plasma (kemitraan) dengan ketentuan bahwa: “sistem bagi basil dengan pemilik tanah masing – masing dan masyarakat transmigrasi mendapat gaji sebagai plasma (kemitraan) dari PT. SAJ.”

Seiring waktu berjalan, kegiatan usaha PT. SAJ dianggunkan kepada Bank Harfa sebagai mitra permodalan dalam proses usaha budidaya udang. Skema kerjasama bermitra dengan Bank Harfa hanya berjalan selama 3 tahun. Semua karyawan dan plasma (kemitraan) di gaji sesuai dengan aturan yang diatur oleh pihak perusahaan.

Proses berlanjut, PT. Sekar Abadi Jaya (SAJ) yang merupakan pemiliknya adalah cendana, sala satu anak dari mendiang Presiden Soeharto. Perjalanan PT. Sekar Abadi Jaya (SAJ) tidak begitu bagus. Sala satu faktor yang mempengaruhi yakni situasi politik transisi kekuasaan nasional, yang ditandai turunnya soeharto dari keprabonnya.

Tambak Sari Ditetapkan Daerah Transmigrasi

Seiring berjalan waktu masyarakat transmigrasi Tambak Sari ditetapkan oleh pihak Pemerintah Pusat melalui kebijakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI keluarkan surat penetapan pemukiman transmigrasi masyarakat Poto Tano Kec. Seteluk tahun 2009 NO. KEP. 13/MEN/LX/2009 dengan demikian masyarakat transmigrasi Tambak Sari Poto Tano mendapatkan hak masing – masing 364 KK sertifikat hak milik, yakni: 1). 5 are tempat tinggal; 2). 50 are tempat usaha.

Ternyata, lahan 50 are sebagai tempat mata pencaharian masyarakat itu, di duga bahwa PT. SAJ ambil alih hak tanah 50 are perkepala keluarga itu untuk jadikan jaminan di Bank. Dugaannya, PT. SAJ serahkan status lahan tersebut, terdiri dari 364 SHM luas 50 are dan 364 SHM luas 5 are milik masyarakat transmigrasi Tambak Sari dipakai sebagai syarat pinjaman modal kepada Bank Harfa dengan menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat untuk di jadikan anggunan.

Selain itu, kemungkinan PT. SAJ menahan SHM 364 KK tersebut dan pemerintah sendiri tidak pernah memberikan bentuk fisik wujud sertifikat kepada warga masyarakat.

Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Transmigrasi

Program transmigrasi pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaker Trans) merupakan program yang terintegrasi antara pemukiman dengan lahan garapan masyarakat.

Bisa bayangkan kondisi masyarakat transmigrasi yang sangat lemah dan tidak paham masa itu. Maka, pihak PT. SJA menggunakan momentum itu membohongi para masyarakat transmigrasi. Logika hukum yang objektif, masyarakat tidak mengerti sebelumnya. Karena masa itu, pihak PT. SJA yang membentuk tim 9 untuk mengajak masyarakat tanda tangan diatas kertas kosong dan depan notaris. Kerta kosong itu tidak keterangan apapun.

Ternyata, tanda tangan diatas kertas kosong tersebut, adalah penipuan yang dilakukan oleh perusahaan agar tanda tangan tersebut dibawa dan ditujukan kepada pihak Bank Harfa sehingga dana segar dari Bank Harfa bisa keluar.

Apalagi, pihak perusahaan yang memberikan penjelasan kepada bahwa “setiap plasma (kemitraan) akan meminjam uang di Bank.” Proses peminjaman ini tidak diketahui oleh masyarakat dan terbukti PT. SJA membawa tanda tangan atas nama masyarakat untuk mengambil uang Bank agar usaha budidayanya bisa berjalan baik. Semua peminjaman dari Bank dipergunakan oleh PT.SAJ sebagai modal usaha, masyarakat bodoh hanya diam seribu bahasa.

Seiring berjalannya usaha pengelolaan tambak udang tersebut, dari tahun ke tahun pembayaran hasil usaha untuk plasma terhitung lancar beberapa tahun. Namun, pembagian hasil usa untuk masyarakat pemilik lahan tidak sesuai dengan janji dari pihak perusahaan sekitar tahun 2000.

Disinilah masyarakat menyadari, sebelumnya ketergantungan terhadap perusahaan PT. SAJ sangat besar. Tetapi, lambat laun usahanya mulai kelihatan morat marit dan merosot sehingga system budidaya tidak sesuai lagi dengan hasil produksi. Tentu, pengaruhi sosial ekonomi masyarakat transmigrasi Tambak Sari. Karena perusahaan tidak membayar sama sekali setelah 3 tahun berjalan.

Dalam Situasi seperti ini secara otomatis bagi plasma sudah tidak layak lagi menerima upah dan pembagian SHU yang diabaikan oleh pihak perusahaan dengan alasan perusahaan PT. SAJ nyatakan diri bangkrut Failid. PT.SAJ mulai stagnan, one prestasi dan nasif plasma (kemitraan sosial) beberapa tahun di tinggakan dengan utang dan uang santunan, sedikit sekali.

Pemerintah dan masyarakat harus berkorban dan perjelas status lahan Tambak Sari agar kedepan tidak terus menerus menjadi masalah. Jangan biarkan rakyat: petambak dan pembudidaya di Kabupaten Sumbawa Barat sengsara. Segera selesaikan masalah.

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts