
Penulis: Rusdianto Samawa, Front Nelayan Indonesia (FNI), Menulis dari Desa Tambak Sari Poto Tano – KSB.
Global Cyber News.Com| Tahun 2021, masyarakat Transmigrasi beranikan diri untuk melaporkan konflik agraria ini antara PT. SAJ, PT. BHJ, PT. Bank Hafra kepada Presiden RI yang dibantu terlibat dalam fasilitasi oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Adat Lingkar Tambang (LPMALT). Atas usaha audiensi di kantor staf kepresidenan yang diterima oleh staf ahli deputi IV di Jakarta tepat hari Rabu tanggal 03 Maret 2021 kemaren, yang diwakili oleh masyarakat transmigrasi.
Hasil audiensi tercantum dalam laporan lengkap dari masyarakat Transmigrasi Tambak Sari Poto Tano, yakni; 1). kembalikan lahan Tambak Sari yang merupakan lahan yang sudah kepemikannya oleh masyarakat, karena atas dasar transmigrasi oleh Pemerintah RI yang di anggunkan sebagai jaminan mengatas namakan masyarakat trans dan di jadikan modal oleh PT. SAJ (Sekar Abadi Jaya) dan PT. BHJ.
Kemudian, 2). selama 21 tahun sampai sekarang, masyarakat tidak memiliki lahan untuk mata pencaharian bersama keluarga. Dengan demikian, masyarakat Transmigrasi Poto Tano menuntut PT.SAJ (Sekar Abadi Jaya) dan PT. BHJ untuk kembalikan kerugian secara material karena masyarakat telah di terlantarkan 364 KK senilai Rp.364.000.000 000.00, (tiga ratus enam puluh empat milyar).
Selanjutnya, 3). Masyarakat Trans Tambak Sari, meminta Pemerintah Pusat untuk eksekusi lahan 364 KK agar masyarakat bisa menggarap tambak tersebut, sebagai sumber kehidupan keluarganya. Karena, warga desa Tambak Sari seharusnya sudah memiliki hak penuh atas lahan tersebut.
Masyarakat tidak terima apabila lahan tersebut dikelola oleh perusahaan yang telah membohongi masyarakat. Tentu, wajar masyarakat Tambak Sari mempertahankan lahannya karena masuk dalam tapal batas desa Tambak Sari Poto Tano – KSB.
Dengan demikian, pihaknya bersama masyarakat berharap penuh kepada pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat agar segera menerbitkan kebijakan Peraturan Daerah (Perda) untuk membebaskan lahan tersebut sehingga masyarakat desa Tambak Sari tidak lagi bermasalah dalam konflik antar warga.
Konflik horisontal dan vertikal terjadi pada masyarakat. Hal ini dugaannya pihak perusahaan adu domba terhadap masyarakat Tambak Sari. Awal konflik karena perekrutan pekerja hanya terbatas, tidak dilakukan semuanya sehingga masyarakat menyampaikan ketidakpuasan terhadap perusahaan dan pemerintah.
Konflik agraria Tambak Sari hingga saat ini, belum ada penyelsaian. Permasalahan lahan HGU sebenarnya sangat gampang sekali penyelsaian, apabila pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat berkomitmen untuk melindungi rakyat Tambak Sari. Namun, selama ini konflik perusahaan dengan masyarakatnTransmigrasi tidak berkesudahan. Maka, pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat bisa dalam bentuk Penyetopan terhadap operasi PT. BHJ dalam mengelola lahan tambak.
Pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat bisa membuat regulasi dan Peraturan Daerah berdasarkan undang-undang Otonomi Daerah. Apalagi, menambah dasar pertimbangan yang lain, seperti menimbang kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Apalagi, putusan dalam berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari pemerintah desa hingga pemerintah kecamatan telah memberi keputusan, bahwa; lahan – lahan tersebut, perusahaan harus diberikan kepada masyarakat.
Solusi dan Saran
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat harus memberi kepastian hukum untuk diberikan lahan – lahan HGU tersebut, diberikan kepada masyarakat. Tentu kebijakan pembebasan harus dibuat Peraturan Daerah khusus tentang pembebasan lahan tambak sari sehingga masyarakat mendapat kepastian hukum.
Red.









