Monday, April 6, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeNasionalPerusahaan PT. SAJ dan PT. BHJ Melanggar Prosedur Budidaya Udang dan Perizinan...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Perusahaan PT. SAJ dan PT. BHJ Melanggar Prosedur Budidaya Udang dan Perizinan Usaha

Penulis: Rusdianto Samawa, Front Nelayan Indonesia (FNI), Menulis dari Lokasi Tambak Sari Poto Tano – KSB.


Global Cyber News.Com| Perusahaan yang beroperasi puluhan tahun sejak 1997, berada di Desa Tambak Sari Kec. Poto Tano Melanggar Ekologi dan Penetapan Wilayah Transmigrasi. Selain itu, tidak memiliki dasar perizinan yang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat dan RTRW Provinsi NTB. Apalagi ada kejahatan keuangan yang dilakukan PT. SAJ dan PT. BHJ dengan mengagunkan Lahan Usaha (LU) milik masyarakat kepada Bank Harfa.

Dimana ketiga perusahaan tersebut dibawah satu naungan konglomerat yakni Cendana. Sebagaimana diketahui, bahwa proses investasi budidaya udang harus mencantum seluruh prasyarat yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 28/Men/2004 tentang Pedoman Umum Budidaya di Tambak pada BAB II terkait pemilihan lokasi usaha budidaya udang dimaksudkan untuk menjamin keselarasan lingkungan antara lokasi pengembangan usaha budidaya dengan pembangunan wilayah di daerah dan keadaan sosial di lingkungan sekitarnya.

Selama PT. SAJ dan PT. BHJ beroperasi sejak 1997 itu, tidak perhatikan tempat pemilihan lokasi dengan tidak terlebih dahulu identifikasi faktor – faktor kelayakan lahan untuk konstruksi tambak dan operasional, dampak negatif dan akibat kerugian ekonomi sosial yang ditimbulkannya.

Kesalahan PT. SAJ dan PT. BHJ beroperasi pada teknis persyaratan, tidak perhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa Barat dan RTRW Provinsi NTB sehingga dampak negatif yang ditimbulkan bersengketa dengan masyarakat Desa UPT Tambak Sari Kec. Poto Tano. Apalagi, agunkan sertifikat kepemilikan lahan untuk mendapatkan finansial yang tidak layak sebagai modal usaha. Ini jelas bentuk penipuan terstruktur dan massif.

PT. SAJ dan PT. BHJ beroperasi tidak memenuhi persyaratan umum untuk lokasi pembangunan tambak, karena: 1) lokasi usaha budidaya dibangun pada lahan mangrove yang kritis, dan jalur formasi geologi material tambang; 2) tidak dilakukan reklamasi tanah dasar tambak yang dibangun pada lahan yang mengandung zat besi tinggi;

Kemudian, 3) Pembangunan tambak merusak/hilangkan fungsi hutan mangrove atau habitat basah lainnya; 4) tidak sesuai tata ruang yang diperuntukkan bagi usaha budidaya udang/ikan dan tidak mempunyai kekuatan hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), PT. SAJ dan PT. BHJ Tambak Sari tidak memiliki perda investasi sebagai kelayakan untuk investasi;

Selanjutnya, 5) lahan PT. SAJ dan PT. BHJ Tambak Sari bersifat mendatar dan tidak mempunyai kemiringan lahan yang cukup landai sebagai syarat budidaya udang; 6) PT. SAJ dan PT. BHJ Tambak Sari telah banyak terjadinya pencemaran akibat limbah yang mencemari lingkungan; 7) seputar wilayah Tambak Sari Poto Tano sering terjadi banjir bandang; 8) tidak terjangkau pasang surut air laut dengan debit dan beda tinggi pasang dan surut yang cukup.

Kemudian, 9) lebih parah lagi, sekitar investasi budidaya udang tambak sari itu tidak mempunyai daerah penyangga lahan yang menghubungkan antara hamparan tambak yang satu dengan hamparan tambak yang lain; 10) Tambak PT. SAJ dan BHJ dibangun pada lahan yang tidak mempunyai tekstur tanah yang cocok bagi tambak udang sehingga tidak bisa menutupi masalah kebocoran tambak dan rembesan air garam/laut (salinitas).

Apalagi PT. SAJ dan PT. BHJ dalam rekaman wawancara masyarakat Tambak Sari bahwa tidak pernah melakukan penanaman mangrove di kawasan hutan. Mestinya, harus dilakukan: 1) penanaman kembali hutan mangrove pada areal sekitar tambak yang sudah tidak produktif; 2) optimalkan produktivitas tambak dengan teknologi ramah lingkungan; 3) lakukan budidaya Tumpangsari (Silvofishery) atau Polikultur (udang,
bandeng, dan atau rumput laut).

Dari sisi pola usaha, luas dan perizinan oleh PT. SAJ dan PT. BHJ dalam kegiatan usaha budidaya ikan/udang belum dapat dilakukan secara berkeadilan dan berkelanjutan melalui pola swadaya, pola Unit Pelayanan Pengembangan (UPP), dan pola Kemitraan Usaha. Mengapa? karena perusahaan SAJ dan BHJ sendiri telah melanggar komitmen bersama terhadap plasma. Hanya berjalan tiga tahun dalam memberikan gaji, insentif bagi plasma yang bekerja. Sisanya hingga kini tidak diberikan sama sekali.

Sementara luas maksimum pengusahaan lahan usaha budidaya udang oleh badan hukum (Perusahaan, Koperasi atau BUMN/BUMD), hanya boleh memiliki lahan seluas 50 ha dengan syarat wajib memiliki Izin Usaha Pembudidayaan Ikan (IUP) Bidang Pembudidayaan Ikan dan berbasis pada Tambak Inti Rakyat (TIR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara, PT. SAJ dan BHJ saja hingga kini tidak kedepan pola Tambak Inti Rakyat (TIR).

Kegiatan usaha budidaya udang dengan luas 50 ha atau lebih wajib melakukan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari proses analisis sejak awal PT. SAJ dan BHJ tidak memiliki AMDAL karena dasarnya Pemerintah tidak menerbitkan Perda investasi budidaya udang sebagaimana syarat yang dijelaskan oleh Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 28/Men/2004 tentang Pedoman Umum Budidaya di Tambak serta melanggar ketentuan RTRW Pemda KSB dan RTRW Pemda Provinsi NTB.

Perizinan usaha PT. SAJ dan PT. BHJ juga belum tentu mendapat izin resmi dari Bupati, Gubernur atau Direktur Jenderal Perikanan Budidaya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena banyak sekali melanggar ketentuan undang-undang.

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts