Saturday, April 4, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeNasionalInvestasi Budidaya Udang Desa Tambak Sari Kec. Poto Tano Tidak Memenuhi Syarat...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Investasi Budidaya Udang Desa Tambak Sari Kec. Poto Tano Tidak Memenuhi Syarat Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010

Global Cyber News.Com|“Investasi Budidaya Udang di Desa Tambak Sari Poto Tano tidak sesuai Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009 – 2029. Ada keterputusan rasionalisasi dan harmonisasi regulasi antara Perda Pemda KSB No. 2 tahun 2012 dengan Perda Pemprov NTB No 3 Tahun 2010. Baca lengkapnya?”

Penulis: Rusdianto Samawa, Front Nelayan Indonesia (FNI), Menulis dari Lokasi Hotel Cirebon – Pantai Wisata Maluk – KSB.


Mengapa ada keterputusan, tidak rasionalisasi dan disharmonisasi regulasi antara Perda Pemda KSB No. 2 tahun 2012 dengan Perda Pemprov NTB No 3 Tahun 2010. Begini? Perda No. 3 tahun 2010 lebih dahulu terbit dibanding Perda Pemda KSB No. 2 tahun 2012.

Isi Perda No. 3 tahun 2010 mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB. Sesuai bunyi pada Bagian Kedua Pasal 3 nomor urut (2) huruf a dan b tentang kawasan unggulan agrobisnis dan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui: a. revitalisasi pengembangan pertanian, peternakan, perkebunan dan perikanan; dan b). akselerasi pengembangan kawasan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil.

Perda No. 3 tahun 2010 ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dibidang perikanan dan kelautan serta kawasan pesisir. Maka kalau di brackdown pada investasi budidaya udang di Desa Tambak Sari Kec. Poto Tano tidak sesuai Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010. Mengapa karena tidak terpenuhi syarat-syarat sebagaimana yang tercantum dalam perda tersebut.

Apalagi, jelas ada keterputusan tafsir dan makna, tidak rasional dan disharmonisasi regulasi. Karena Perda Pemda KSB No. 2 tahun 2012 hanya memuat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2011 – 2031 seputar Nelayan, Petambak, Pembudidaya, Petani Rumput Laut dan umumnya Kelautan Perikanan. Hal Itu lemah sekali Peraturan daerah tersebut. Sehingga dapat dikatakan keterputusan tafsir dan makna, tidak rasional dan disharmonisasi regulasi dengan peraturan daerah diatasnya.

Atas dasar dan syarat Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat dibidang Kelautan dan Perikanan tidak dipenuhi oleh PT. SAJ, PT. BHJ dan PT. Bank Hafra sebagai investor. Tetap dikatakan ilegal.

Pemerintah mestinya berkewajiban memenuhi tuntutan masyarakat setelah melaporkan investasi tambak Udang oleh PT. SAJ, PT. BHJ dan PT. Bank Hafra sebagai investor tidak sesuai prosedur dan melanggar Undang -undang Lingkungan Hidup, karena keberadaan tambak udang dapat dikatakan merusak lingkungan dan tidak sesuai Perda RTRW Bupati Sumbawa Barat.

Tambak udang yang mereka bangun tersebut, melanggar ketentuan, baik Perda RTRW, Peraturan Menteri (Permen) dan UU Lingkungan Hidup. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) harus peringatkan dan apabila tidak diindahkan, maka bisa dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komnas HAM, Pemerintah Pusat (PP) dan dikenakan ancaman hukum terhadap pelaku kerusakan lingkungan lebih berat.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009 – 2029 bahwa; investasi Petambak Budidaya Udang oleh PT. SAJ, PT. BHJ dan PT. Bank Hafra di Eks UPT TIR Trans Seteluk Desa UPT Tambak Sari Kec. Poto Tano wajib menyetop operasi budidaya tambak udangnya. Karena banyak regulasi yang dilanggar.

Sebagaimana Bab III terkait asas, tujuan, kebijakan dan strategi Tata Ruang wilayah Provinsi NTB yang tertera pada bagian Kesatu Pasal 4 bahwa; penataan ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat diselenggarakan berdasarkan asas: a). keterpaduan; b). keserasian, keselarasan dan keseimbangan; c). keberlanjutan; d). keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; e). keterbukaan; f). kebersamaan dan kemitraan; g). perlindungan kepentingan umum; h). kepastian hukum dan keadilan; dan i). akuntabilitas.

Kalau berdasarkan asas tersebut diatas, maka investasi Petambak Budidaya Udang oleh PT. SAJ, PT. BHJ dan PT. Bank Hafra di Eks UPT TIR Trans Seteluk Desa UPT Tambak Sari Kec. Poto Tano tidak memenuhi asas diatas. Karena tidak ada keterpaduan pengelolaan sehingga menimbulkan konflik antar masyarakat melalui sistem perekrutan pekerja yang tidak sesuai kesepakatan dengan plasma (kemitraan) masyarakat.

Selain itu, tidak ada juga keserasian antara proses investasi budidaya dengan masyarakat TIR Trans Tambak Sari yang menyebabkan masyarakat melayangkan tuntutan pembebasan lahan dan penyerahan sertifikat yang telah agunkan itu kepada Bupati KSB, DPRD KSB, Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Pusat melalui Kepala Staff Presiden Republik Indonesia dengan tuntutan masyarakat Transmigrasi Tambak Sari Poto Tano, yakni; 1). kembalikan lahan Tambak Sari yang merupakan lahan yang sudah kepemikannya oleh masyarakat, karena atas dasar transmigrasi oleh Pemerintah RI yang di anggunkan sebagai jaminan mengatas namakan masyarakat trans dan di jadikan modal oleh PT. SAJ (Sekar Abadi Jaya) dan PT. BHJ.

Kemudian, 2). selama 21 tahun sampai sekarang, masyarakat tidak memiliki lahan untuk mata pencaharian bersama keluarga. Dengan demikian, masyarakat Transmigrasi Poto Tano menuntut PT.SAJ (Sekar Abadi Jaya) dan PT. BHJ untuk kembalikan kerugian secara material karena masyarakat telah di terlantarkan 364 KK senilai Rp.364.000.000 000.00, (tiga ratus enam puluh empat milyar).

Selanjutnya, 3). Masyarakat Trans Tambak Sari, meminta Pemerintah Pusat untuk eksekusi lahan 364 KK agar masyarakat bisa menggarap tambak tersebut, sebagai sumber kehidupan keluarganya. Karena, warga desa Tambak Sari seharusnya sudah memiliki hak penuh atas lahan tersebut.

Selama ini juga, PT. SAJ (Sekar Abadi Jaya) dan PT. BHJ tidak penuhi unsur keberlanjutan dalam membangun kemitraan bersama masyarakat sehingga wajar masyarakat menyampaikan keberatan. Lagi pula, inisiatif untuk pemberdayaan dan berdaya guna bagi masyarakat belum ditunjukkan sama sekali. Bahkan, surat kepemilikan lahan diagunkan kepada Bank yang tidak dikomunikasikan terlebih dahulu.

Selama puluhan tahun keberhasilan budidaya udang oleh PT.SAJ (Sekar Abadi Jaya) dan PT. BHJ, tidak pernah mengeluarkan CSR sebagai responsibility terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat. Paling fatal, sama sekali tidak ada keterbukaan informasi mengenai pengelolaan tambak budidaya udang yang menyebabkan masyarakat Tambak Sari merasa dirugikan.

Selama puluhan tahun juga, sangat minim kebersamaan dan kemitraan dengan masyarakat sehingga menyebabkan tidak tercover asas perlindungan kepentingan umum. Ditambahkan lagi dengan tidak adanya kepastian hukum dan keadilan serta akuntabilitas. Stop Investasi Budidaya Udang PT. SAJ dan PT. BHJ.

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts